Bea Cukai Berikan Sanksi Kepada 216 Eksportir, Total Senilai Rp53 Miliar 

  • Bagikan
Bea Cukai Berikan Sanksi Kepada 216 Eksportir, Total Senilai Rp53 Miliar 
Dirjen Bea Cukai Askolani (ist)

JAKARTA (Waspada): Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Askolani mengatakan, pihaknya memberikan sanksi kepada  216 eksportir total senilai Rp53 miliar karena tidak menaruh devisa hasil ekspor (DHE) berasal dari sumber daya alam (SDA) di dalam negeri. 

“Denda yang dikenakan saat ini mencapai Rp 53 miliar yang dikenakan terhadap 216 lebih eksportir yang sesuai dengan ketentuan,” ujarnya saat konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, kemarin. 

Denda ini wajib dibayarkan eksportir maksimal sampai 7 bulan sejak diterbitkannya surat pemberitahuan penetapan pungutan dari Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu.

Adapun saat ini denda yang sudah dibayarkan ke pemerintah sekitar Rp 4,5 miliar. Dana denda ini akan masuk ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Sanksi ini sebelumnya sempat dihentikan saat pandemi Covid-19. Namun pada September lalu, Bank Indonesia (BI) kembali memberlakukan sanksi untuk eksportir yang tidak menempatkan devisa hasil ekspor (DHE) ke sistem keuangan Indonesia. 

Dengan diberlakukannya kembali sanksi DHE ini akan mendorong DHE SDA dan non-SDA masuk ke Indonesia sehingga dapat memperkuat cadangan devisa dan menjaga stabilitas rupiah. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019, eksportir yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi administratif berupa denda administratif, tidak dapat melakukan ekspor, hingga pencabutan izin usaha

Perhitungan denda administratif dilakukan oleh Kemenkeu berdasarkan hasil pengawasan oleh BI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan kemudian disetorkan ke kas negara. (J03) 

04/01/23 14.51 – Agus Waspada: ‎IMG-20230104-WA0047.jpg (file terlampir)
04/01/23 15.07 – Agus Waspada: Pesan ini telah dihapus
04/01/23 15.08 – Agus Waspada: ‎IMG-20230104-WA0048.jpg (file terlampir)
04/01/23 15.09 – Agus Waspada: Kemendag Pangkas Volume Ekspor Minyak Sawit 

JAKARTA (Waspada): Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan pangka rasio volume ekspor minyak sawit atau Crude Palm Oil (CPO) dan turunanya menjadi 1:6. Rasio ini lebih kecil dari sebelumnya yaitu 1:8. 

Artinya, produsen yang memasok CPO untuk kebutuhan dalam negeri, saat ini hanya bisa mengekspor dengan jatah 6 kali lipat dari yang dipasok tersebut.. 

“Kebijakan ini disiapkan untuk menghadapi bulan Puasa dan Lebaran agar tidak terjadi kelangkaan minyak goreng dalam negeri,” keterangan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) di Jakarta, kemarin. 

Menurutnya, kemungkinan kebutuhan bulan puasa dan lebaran akan meningkat, maka rasio volume ekspor dari volume kebutuhan dalam negeri (Domestik Market Obligation/DMO) diturunkan dari 1:8 jadi 1:6. 

Zulhas meyakini penurunan rasio ini tidak akan mengganggu kinerja ekspor CPO. Karena para eksportir masih berkesempatan untuk melakukan ekspor dalam jumlah yang masih besar. 

“Yang diutamakan adalah kepentingan dalam negeri,. Jangan sampai terjadi kelangkaan minyak goreng seperti beberapa waktu lalu,”” ujar Zulhas. 

Adapun keputusan ini telah diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri NO. 19/DAGLU/KEP/12/2022 tentang Penetapan rasio pengali sebagai dasar penetapan hak ekspor CPO dan turunanya. Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023. (J03) 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *