JAKARTA (Waspada.id).: Anggota Komisi III DPR RI dari daerah pemilihan Sumut III Hinca Panjaitan membenarkan bahwa
komisi III DPR RI akan menggelar rapat dengar pendapat umum terkait kasus videografer Amsal Sitepu, besok, Senin 30 Maret 2026, pukul 09.00 WIB, di ruang rapat Komisi IIII.
Penegasan ini disampaikan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman melalui relisnya yang diterima ,Minggu, (29/3/2026), di Jakarta.
Sementara wakil rakyat dari daerah pemilihan Sumut III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Hinca Panjaitan membenarkannya
” Benar. Kita siap besok. Kita dengar apa yang akan disampaikan Amsal Sitepu,” ujar Hinca menjawab konfirmasi waspada.id,
Menurut relis Komisi III DPR RI yang diterima, rapat dengar pendapat umum ini digelar untuk menyikap banyaknya desakan masyarakat yang menganggap kasus tersebut diwarnai ketidakadilan.
Amsal Sitepu yang merupakan videografer dituduh melakukan penggelembungan anggaran (mark up) atas jasa pembuatan video promosi desa.
Padahal kerja-kerja videografi termasuk kerja kreatif yang harganya tidak memiliki standar tertentu.
Komisi III mengingatkan kepada penegak hukum, bahwa semangat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP) baru adalah bagaimana proses hukum menghasilkan keadilan substantif, bukan sekedar keadilan formalistik belaka.
Di sisi lain prioritas pemberantasan korupsi seharusnya maksimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara pada kasus-kasus (id10)













