JAKARTA (Waspada): Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Kristen Kementerian Agama (Kemenag) menggencarkan upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui pendekatan berbasis komunitas, bekerja sama dengan penyuluh agama, Aras Gereja Nasional, Sinode, hingga lembaga keagamaan Kristen di seluruh Indonesia.
Saat ini, sekitar 5.500 penyuluh agama Kristen aktif berperan sebagai ujung tombak dalam menyebarkan nilai kerukunan, cinta kemanusiaan, dan moderasi beragama. Namun peran mereka kini diperluas untuk membantu memberikan edukasi publik soal bahaya TPPO, khususnya di wilayah-wilayah yang rentan.
“Penyuluh tidak hanya melayani kebutuhan rohani umat, tapi juga berperan penting dalam menjaga masyarakat dari ancaman sosial seperti perdagangan orang,” ujar Direktur Urusan Agama Kristen Kemenag, Dr. Amsal Yowei, di acara Media Gathering tentang Asta Protas bersama Dirjen Bimas Kristen Kemenag di Jakarta, Kamis (17/7/2025).
Amsal menyebutkan, salah satu pendekatan konkret dilakukan di Jawa Barat, di mana Bimas Kristen melibatkan sinode, yayasan Kristen, dan pimpinan gereja lokal untuk menyelenggarakan kegiatan edukatif yang diarahkan kepada masyarakat. Mereka bekerja sama dengan lembaga pemerintah seperti Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).
“Metode pembekalan memang tidak langsung menyasar korban, melainkan melalui edukasi kepada masyarakat umum lewat penyuluh dan kegiatan gereja. Intinya mengajak umat Kristen di manapun berada untuk tidak melakukan perbuatan perdagangan orang karena itu dosa besar. Juga jangan sampai menjadi korban perdagangan orang,” kata Amsal.
Amsal menekankan bahwa pelayanan umat bukan hanya tugas kementerian, melainkan tanggung jawab bersama antara negara dan lembaga keagamaan. Termasuk untuk urusan pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang masih marak terjadi di berbagai tempat di Indonesia.
“Kami sadar Dirjen Bimas Kristen tidak bisa selamanya menangani semua hal. Maka, penting bagi gereja, sinode, dan yayasan untuk terus menjadi mitra aktif dalam melayani dan melindungi umat,” katanya.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat ketahanan sosial masyarakat Kristen dari berbagai bentuk kejahatan, termasuk TPPO, sekaligus membangun ekosistem pelayanan yang moderat, inklusif, dan berkeadilan.
Sementara itu, Direktur Pendidikan Agama Kristen, Dr Suwarsono menjawab pertanyaan media tentang keberadaan pendidikan tinggi keagamaan Kristen. Sesuai Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 15 Tahun 2023 adalah peraturan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2022 mengenai Pendirian, Perubahan, dan Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta (PTKS) yang menjadi landasan terbentuknya perguruan tinggi negeri keagamaan Kristen saat ini.
Selain itu, Bimas Kristen juga mendukung penguatan SDM melalui sertifikasi dosen (serdos) dengan kuota 300 orang dan bantuan akreditasi sekolah-sekolah Kristen.
“Kami berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan para guru dan dosen yang ada di lingkup pendidikan keagamaan Kristen,” ujar Suwarsono.
Dalam kesempatan itu dijelaskan juga tentang 8 program prioritas Kementerian Agama atau disebut Asta Protas 2025-2029. Dari 8 protas, Bimas Kristen menjalankan sebagian besar yakni:
1. Meningkatkan Kerukunan dan Cinta Kemanusiaan
Memperkuat moderasi beragama, menanamkan nilai toleransi dalam kurikulum berbasis kemanusiaan, dan memperkuat peran KUA dalam deteksi dini konflik keagamaan.
2. Penguatan Ekoteologi
Integrasi nilai keagamaan dalam pelestarian lingkungan, seperti penanaman satu juta pohon dan wakaf pohon oleh calon pengantin, serta penerapan green building di lembaga pendidikan agama.
3. Layanan Keagamaan Berdampak
Fokus pada layanan problematik umat seperti penguatan bimbingan perkawinan, KUA inklusif dan ramah, serta penyediaan literasi agama ramah disabilitas di wilayah 3T.
4. Pendidikan Unggul, Ramah, dan Terintegrasi Akselerasi akreditasi unggul untuk Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN), literasi agama berbasis digital, serta program sertifikasi guru profesional (PPG) dalam dua tahun ke depan .
5. Pemberdayaan Ekonomi Umat
Optimalisasi dana sosial keagamaan seperti zakat dan wakaf melalui regulasi yang kuat dan integrasi data berbasis komunitas agar distribusi manfaat lebih tepat sasaran.
6. Digitalisasi Tata Kelola
Sistem layanan keagamaan yang terintegrasi dalam satu aplikasi digital (Kemenag SuperApp), manajemen talenta, sistem merit, serta reformasi birokrasi berbasis data.