Scroll Untuk Membaca

Nusantara

BP3MI: 66 Pekerja Migran Dideportasi Dari Malaysia Terindikasi Korban TPPO

BP3MI: 66 Pekerja Migran Dideportasi Dari Malaysia Terindikasi Korban TPPO
Petugas BP3MI Kepri selesai mendata 166 orang pekerja migran Indonesia yang dideportasi dari Malaysia menuju P4MI Kota Batam, Kepri, Senin (8/9/2025). tangkapan layar Antara
Kecil Besar
14px

BATAM (Waspada.id): Kepala Badan Pelayanan, Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau Imam Riyadi mengatakan sebanyak 66 dari 166 orang pekerja migran Indonesia yang dideportasi dari Malaysia terindikasi sebagai korban tindak pidana perdagangan orang atau TPPO.

Ditemui di Shelter P4MI Kota Batam, Kepulauan Riau, Senin, Imam mengatakan indikasi ini terdeteksi berdasarkan hasil pendataan yang dilakukan BP3MI terhadap 166 orang pekerja migran yang difasilitasi pemulangannya bersama Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru, Malaysia, pada Senin ini.

“Hasil konseling dan pendataan yang dilakukan tim Gugus Tugas TPPO, terdeteksi ada 66 orang pekerja migran Indonesia yang dideportasi ini diberangkatkan secara ilegal lewat tekong dan perusahaan,” kata Imam.

Dari 66 orang pekerja migran tersebut, kata dia, sebagian besar berasal dari wilayah Jawa Timur, sisanya Nusa Tenggara Timur dan Nusa Tenggara Barat.

Atas temuan itu, BP3MI Kepri berkoordinasi dengan Subdit IV Gakkum PPA Direktorat Reskrimum Kepolisian Daerah Kepri untuk menindaklanjuti dan selanjutnya dilakukan upaya pencegahan dan penegakan hukum.

“Hari ini hadir langsung tim dari Subdit IV Gakkum PPA Ditreskrimum Polda Kepri untuk menindaklanjuti temuan ini,” kata Imam.

Menurut Imam, ada beberapa pekerja migran Indonesia yang diberangkatkan perusahaan atau agen yang legal dan ilegal. Ada juga salah satu perusahaan sudah lama tutup, yakni PT Bagus Bersaudara.

“Jadi, perusahaan ini sudah tutup lama, dampaknya beberapa pekerja yang diberangkatkan ke Malaysia bermasalah hingga dideportasi,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Subdit IV Gakkum PPA Polda Kepri Ajun Komisaris Besar Polisi Andika Aer mengatakan mayoritas perusahaan yang memberangkatkan 66 orang pekerja migran terindikasi korban TPPO itu berada di luar Kepri.

“Terindikasi ada 16 perusahaan atau agen yang memberangkatkan 66 pekerja migran korban TPPO ini mayoritas berada di Lombok,” ujarnya.

Baca juga: BP3MI Kepri fasilitasi pemulangan 115 PMI dari Malaysia

Polda Kepri telah berkoordinasi dengan kepolisian di Lombok untuk menindaklanjuti temuan tersebut agar dapat mencegah adanya pengulangan pengiriman pekerja migran nonprosedural.

Ia menambahkan pengiriman pekerja migran secara ilegal termasuk salah satu modus TPPO yang marak terjadi di tanah air. Para pelaku umumnya merupakan jaringan sindikat.

Para korban telah membayar dengan nominal yang tidak murah kepada para pelaku, tetapi bekerja secara ilegal di luar negeri.

Seperti salah satu pekerja mengaku membayar Rp24 juta untuk bisa bekerja di Malaysia. Selama dua tahun di Malaysia, uang modal tersebut belum kembali, tetapi sekarang sudah dideportasi karena pelanggaran imigrasi.

Sumber Antara

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE