Nusantara

BPJS Ketenagakerjaan Berikan Diskon 50% Untuk Iuran Peserta BPU

BPJS Ketenagakerjaan Berikan Diskon 50% Untuk Iuran Peserta BPU
Kecil Besar
14px

P.SIDIMPUAN (Waspada.id): Dalam meningkatkan pelayanan sekaligus meringankan beban peserta program Jamsostek, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan luncurkan program diskon iuran 50 persen bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padangsidimpuan, Sumatera Utara, Christian Natanael Sianturi, Jumat (27/2/2026) mengatakan kebijakan diskon 50 % itu, selain bertujuan meringankan beban iuran, juga sebagai langkah untuk mendorong peningkatan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia.

Bagi tenaga kerja dengan profesi di sektor transportasi seperti ojek online dan supir angkot, ucapnya, diskon iuran tersebut berlaku dari bulan Januari 2026 hingga Maret 2027.

“Tidak hanya di sektor transportasi, untuk tenaga kerja di luar sektor transportasi seperti petani, pedagang, peternak, tukang becak dan lainnya juga bisa mendapatkan diskon iuran tersebut” tuturnya.

Christian Natanael Sianturi yang akrab disapa Chris menegaskan bahwa diskon iuran 50% bagi pekerja BPU yang diluar sektor transportasi, mulai berlaku sejak April sampai dengan Desember 2026.

Dengam adanya diskon iuran 50 persen ini, Chris menjelaskan bahwa peserta BPU dapat membayar iuran dengan nominal yang jauh lebih ringan dari biasanya, tanpa mengurangi manfaat perlindungan yang diterima.

Manfaat tersebut, meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Jika terjadi kecelakaan kerja, kata dia, peserta akan mendapatkan perawatan tanpa batas hingga sembuh sesuai indikasi medis.

“Jika dalam masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama, dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh,” ujarnya.

Kemudian, jika terjadi risiko meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ahli waris mendapatkan santunan (JKK) 48 kali upah terakhir yang dilaporkan.” Tapi jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja (JKM), santunan yang akan diterima Rp 42 juta,” Jelas Chris.

Kepala BPJS Cabang Padangsidimpuan mengungkapkan, ada juga santunan beasiswa hingga perguruan tinggi untuk dua orang anak dengan maksimal nilai manfaat sebesar Rp174 juta.

“Program diskon iuran ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran pekerja informal akan pentingnya perlindungan jaminan sosial, serta besarnya manfaat yang diberikan oleh negara terutama terhadap risiko kecelakaan kerja dan risiko meninggal dunia,” ucapnya.(id46)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE