JAKARTA (Waspada): Masyarakat Indonesia dihebohkan dengan penggunaan sirup paracetamol yang dapat menyebabkan gangguan ginjal pada anak.
Merespon kasus tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengidentifikasi 15 dari 18 obat sirup yang masih mengandung etilen glikol.
Hal itu sebenarnya tidak boleh terjadi bila Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melaksanakan fungsinya dengan benar. Sebab, salah satu fungsi BPOM melaksanakan pengawasan obat dan makanan sebelum dan selama beredar, kata Anggota Komisi IX DPR RI Lucy Kurniasari dalam keterangan tertulisnya yang diterima wartawan, Kamis (20/10/2022) di Jakarta.
Karena itu, ujar anggota Fraksi Demokrat ini, BPOM harus memastikan semua obat yang beredar di masyarakat sudah aman, berkualitas, dan bermanfaat.
Kalau ada obat legal yang beredar tidak memenuhi standar tersebut, maka hal itu berkaitan langsung dengan tidak berjalannya fungsi pengawasan BPOM dengan baik, tandasnya.
Selain itu, BPOM juga yang mengeluarkan izin edar obat di Indonesia. Karena itu, BPOM harus bertanggung jawab atas izin edar suatu obat yang telah dikeluarkannya, tambahnya.
Untuk itu, Lucy Kurniasari mendorong BPOM menjelaskan kepada masyarakat terkait pertimbangan mengeluarkan izin edar sirup paracetamol. Begitu juga obat sirup lainnya yang ditemukan Kementerian Kesehatan masih mengandung etilen glikol.
BPOM juga harus mengevaluasi kembali prosedur pengeluaran izin edar obat di Indonesia. Hal itu perlu dilakukan agar kasus seperti obat sirup paracetamol tidak terulang lagi.
BPOM juga harus mengevaluasi prosedur pengawasan obat yang beredar di Indonesia. Dengan begitu, semua obat yang beredar di Indonesia dipastikan aman, berkualitas, dan bermanfaat bagi masyarakat.
Jadi, BPOM harus bertanghung jawab atas terjadi kasus obat sirup paracetamol yang berdampak pada kasus gagal ginjal pada anak-anak. Untuk itu, BPOM harus mengevaluasi semua prosefur pengawasan obat agar kasus seperti itu tidak terulang kembali, tukas Lucy Kurniasari (J05)