MAKASSAR (Waspada.id): Seorang anggota polisi berpangkat Bripda dengan inisial P telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian Bripda DP (19), seorang bintara baru lulus yang ditemukan dalam kondisi tidak baik di asrama Polda Sulawesi Selatan (Sulsel). Lima orang anggota polisi lainnya masih dalam pemeriksaan intensif untuk melihat tingkat keterlibatannya.
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan hal itu pada Senin (23/2) di Polres Pinrang. Tersangka P merupakan senior dari korban dan ditetapkan berdasarkan hasil pengakuan serta kesesuaian dengan hasil pemeriksaan medis.
“Tapi bukan hanya itu, hasil pemeriksaan P itu dihubungkan dengan hasil pemeriksaan dari petugas medis ada persesuaian baik itu dengan cara memukul di bagian kepala dan bagian tubuh lainnya sinkron,” jelasnya.
Pemeriksaan Terus Dilakukan
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Efendy menyatakan bahwa saat ini enam anggota polisi sedang diperiksa terkait kasus tersebut, dengan kemungkinan jumlahnya akan bertambah. Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Propam Polda Sulsel guna mengungkap semua keterlibatan dalam dugaan kekerasan yang menewaskan korban.
Bripda DP merupakan lulusan pendidikan Bintara tahun 2025 dan baru saja mendapatkan penugasan di Direktorat Samapta Polda Sulsel sebelum insiden tersebut terjadi.(cnni)











