Nusantara

Bulan Depan, BGN Angkat 32 Ribu Pegawai SPPG Jadi PPPK

Bulan Depan, BGN Angkat 32 Ribu Pegawai SPPG Jadi PPPK
Kecil Besar
14px

JAKARTA (Waspada.id): Badan Gizi Nasional (BGN) bakal mengangkat 32 ribu pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 1 Februari 2026.

Kepala BGN Dadan Hindayana mengatakan seluruh pekerja yang diangkat sudah melalui proses rekrutmen dan tes, sesuai dengan peraturan pemerintah untuk PPPK.

“Pada tahap kedua, kami sudah melakukan seleksi sebanyak 32 ribu dan mereka sudah melakukan pendaftaran, kemudian tes dengan komputer,” ujar Dadan dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI, Selasa (20/1).

Dari 32 ribu pegawai yang akan diangkat, sebanyak 31.250 orang melalui tahap seleksi formasi khusus, dan 750 orang melalui formasi umum yang terdiri dari 375 orang akuntan dan tenaga gizi 375 orang.

“31.250 itu khusus, itu adalah seluruh kepala SPPG yang didik melalui Sarjana Penggerak Pemerintah Indonesia,” jelasnya.

Dadan mengatakan, pengumuman kelulusan peserta saat seleksi tahap kedua dilakukan pada 12-13 Januari 2026. Kemudian, dilanjutkan dengan pengisian daftar riwayat hidup pada 14-23 Januari 2026.

Selanjutnya, proses pengusulan Nomor Induk PPPK akan dilakukan pada 24-31 Januari 2026.

“Mereka sekarang dalam tahap pengisian daftar riwayat hidup dan pengusulan Nomor Induk PPPK, sehingga diperkirakan mereka akan menjadi PPPK mulai tanggal 1 Februari 2026,” terangnya.

Setelah proses seleksi tahap kedua selesai dilakukan, BGN akan kembali membuka tahap ketiga dan keempat dengan jumlah pegawai yang diangkat masing-masing 32.460 orang setiap gelombang.

“Kemudian, kami juga sudah berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara untuk melakukan seleksi PPK tahap ketiga dan keempat, dan kita akan buka nanti secara umum dengan jumlah formasi masing-masing 32.460,” tegasnya.

Sementara, rekrutmen tahap pertama telah dilaksanakan tahun lalu. Di mana, telah diangkat 2.080 pegawai berstatus PPPK pada 1 Juli 2025.(cnni)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE