Scroll Untuk Membaca

Nusantara

BULD DPD Gelar Diseminasi Bahas UU Cipta Kerja Dan Kaitannya Dengan Tata Ruang Wilayah

BULD DPD Gelar Diseminasi Bahas UU Cipta Kerja Dan Kaitannya Dengan Tata Ruang Wilayah
Ketua BULD DPD RI, Stefanus Ban Liow (tengah) saat memberikan keterangan kepada wartawan usai acara Diseminasi BULD DPD RI terkait Rekomendasi Hasil Keputusan DPD RI atas Pemantauan dan Evaluasi Ranperda dan Perda tentang Implementasi UU Cipta Kerja dalam Kebijakan Tata Ruang Wilayah, di Gedung Nusantara V, Senin (14/7/2025). (Waspada/Andy Yanto Aritonang)
Kecil Besar
14px

JAKARTA (Waspada): Penguatan peran daerah dalam penataan ruang merupakan kebutuhan strategis, bukan sekadar urusan administrasi. Karena itu, diperlukan regulasi yang harmonis antara pusat dan daerah sebagai landasan pembangunan yang memiliki kepastian hukum dan menjamin keadilan spasial.

Hal ini disampaikan Ketua DPD RI, Sultan B. Najamudin, saat membuka Diseminasi BULD DPD RI terkait Rekomendasi Hasil Keputusan DPD RI atas Pemantauan dan Evaluasi Ranperda dan Perda tentang Implementasi UU Cipta Kerja dalam Kebijakan Tata Ruang Wilayah, di Gedung Nusantara V, Senin (14/7/2025).

Lebih lanjut Sultan mengatakan regulasi terkait penataan ruang menjadi tulang punggung keberhasilan agenda pembangunan, namun dengan diusungnya UU Cipta Kerja perlu didukung semangat pengawasan agar tidak menciptakan konflik antara penyelenggara negara, pelaku usaha dan masyarakat.

“Saya percaya dengan kolaborasi multipihak yang berkelanjutan, kita akan mampu menciptakan tata ruang yang bukan hanya tertata di atas kertas, tetapi juga adil, berpihak pada rakyat, dan menopang masa depan Indonesia,” katanya.

Sementara itu Ketua BULD DPD RI, Stefanus Ban Liow mengatakan pihaknya mendorong pemerintah untuk segera merealisasikan kebijakan satu peta agar tidak ada regulasi antar kementerian yang tumpang tindih. Selain itu juga mendorong percepatan penataan ruang melalui pengintegrasian tata ruang darat dan laut.

“Untuk mewujudkan hal itu dibutuhkan pemahaman bersama akan pentingnya harmonisasi legislasi pusat-daerah,” ujarnya.

Stefanus menambahkan BULD memberikan penguatan agar legislasi pusat dan daerah berjalan harmonis dengan cara menyusun perda yang sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh pusat, dan sebaliknya peraturan perundang-undangan sebagai payung hukum perda mengakomodir kepentingan daerah.

“Pemantauan dan evaluasi perda dan ranperda yang dilakukan oleh BULD DPD RI lebih dilakukan secara holistik atas persoalan yang dihadapi daerah, namun eskalasinya berpotensi menjadi permasalahan nasional,” jelasnya.

Untuk dekatahui cara diseminasi Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI ini membahas Keputusan DPD RI Nomor 53/DPD RI/V/2020-2021 Tentang Hasil Pemantauan Dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Dan Peraturan Daerah Tentang Implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Di Daerah Terkait Kebijakan Daerah Mengenai Tata Ruang Wilayah. (rel/J05)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE