JAKARTA (Waspada.id): Dalam memperkuat reformasi birokrasi serta pencegahan dan pemberantasan korupsi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK ) menyelenggarakan Sertifikasi Ahli Pembangun Integritas (API) sebagai langkah strategis untuk memperkuat budaya integritas di OJK.
Sebanyak 39 pegawai OJK dari kantor pusat dan daerah mengikuti asesmen sertifikasi yang bertujuan untuk mencetak para profesional yang mampu membangun sistem integritas di unit kerja masing-masing.
Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena dalam sambutannya menyampaikan bahwa integritas memiliki dampak besar terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi OJK, mulai dari perizinan, fit and proper test, pengawasan, hingga manajemen internal.
“Kita juga melihat dari program pemerintah, khususnya Asta Cita poin ke-7 yang secara spesifik menyebut reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba. Korupsi disebut secara spesifik. Karena itu, sertifikasi ini menjadi hal yang sangat penting untuk kita laksanakan,” katanya di kantor OJK Jakarta, Selasa (12/8/2025).
Sophia menambahkan, OJK secara proaktif mengimplementasikan Strategi Anti-Fraud yang terdiri dari empat pilar utama: assess, prevent, detect, dan respond. Upaya ini mencakup penilaian risiko kecurangan (fraud risk assessment), pelaporan LHKPN, Program Pengendalian Gratifikasi (PPG), penerapan Whistleblowing System (WBS), hingga penindakan melalui audit khusus dan Komite Etik.
“Komitmen ini juga diperluas ke industri jasa keuangan melalui POJK Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti-Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK),” urainya.
Sophia berharap program ini tidak hanya membangun kapasitas internal OJK, tetapi juga menginspirasi dan mendorong industri jasa keuangan untuk menerapkan prinsip integritas secara konsisten. Para pemegang sertifikat API diharapkan dapat menjadi agen perubahan yang aktif menyuarakan nilai integritas, baik sebagai narasumber, penggerak kampanye, maupun pemberi masukan strategis terhadap kebijakan anti-kecurangan.
“Dengan semua upaya ini, kita mendukung program anti-korupsi tidak hanya di internal OJK, tapi juga di ekosistem industri jasa keuangan yang OJK atur dan awasi,” tambah Sophia.
Sophia juga menjelaskan saat ini terdapat 19 pegawai OJK yang telah tersertifikasi Ahli Pembangun Integritas (API). Melalui program ini, jumlah tersebut diharapkan bertambah dengan proses sertifikasi bagi 39 pegawai yang tengah mengikuti asesmen.
Kepala Sekretariat Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Guntur Kusmeiyano, yang hadir mewakili Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK, mengapresiasi kolaborasi ini dan menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya soal penindakan, tetapi juga pencegahan dan pendidikan.
Dia menuturkan, bahwa sejak diselenggarakan pada tahun 2017, sertifikasi ini telah mencetak 569 Ahli Pembangun Integritas dari berbagai kalangan, dan OJK menjadi lembaga sektor keuangan pertama yang bekerja sama secara khusus untuk sertifikasi API.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada OJK sebagai lembaga negara di sektor keuangan yang pertama kali menginisiasi kerja sama penyelenggaraan sertifikasi API. Inisiasi seperti ini yang KPK harapkan, karena pemberantasan korupsi melibatkan seluruh pihak, termasuk pemangku kepentingan di sektor keuangan,” tandas Guntur. (id88)