JAKARTA (Waspada): Komisi X DPR menggelar rapat dengar pendapat dengan para stakeholder yang memiliki andil terhadap pengelolaan Danau Toba guna menindaklanjuti ‘kartu kuning’ dari UNESCO Global Geopark (UGGp).Tujuan dari agenda ini digelar guna mencari akar masalah sekaligus evaluasi atas pelaksanaan rekomendasi yang telah dilakukan. Upaya ini bernilai krusial demi Danau Toba tidak terdepak dari daftar Geopark UNESCO.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi X DPR Agustina Wilujeng Pramestuti saat membuka rapat dengar pendapat dengan para stakeholder itu dengan Direktur Utama Badan Pelaksana Otorita Danau Toba Jimmy Bernando Panjaitan, Sekretaris Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) N.W. Giri Adnyani, Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur Kemenparekraf Hariyanto, Dirjen Kebudayaan Kemendikbudristek Judi Wahjudin di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (2/10/2023).
Rapat dengar pendapat itu menghadirkan Direktur Utama Badan Pelaksana Otorita Danau Toba Jimmy Bernando Panjaitan, Sekretaris Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) N.W. Giri Adnyani, Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur Kemenparekraf Hariyanto, dan Dirjen Kebudayaan Kemendikbudristek Judi Wahjudin.
“Kami berharap kita bisa memperjuangkan mati-matian agar Danau Toba tidak dicabut dari Geopark UNESCO. Karena dampaknya nanti dari status dicabut akan berkorelasi negatif terhadap kepariwisataan Indonesia, khususnya di Geopark Kaldera Toba, yang menjadi salah satu bagian dari destinasi superprioritas kita,” ungkap Agustina.
Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu menegaskan peristiwa ‘kartu kuning’ ini tidak terulang kembali. Sebab itu, ia ingin setiap stakeholder menjelaskan sebab-musabab yang mengakibatkan Danau Toba berpotensi terdepak dari daftar Geopark UNESCO. Di sisi lain, imbuhnya, masalah ini menjadi wawasan bagi Komisi X DPR untuk memperkuat argumentasi revisi Undang-Undang (UU) Kepariwisataan, yang kini sedang dilakukan pihaknya.
“Hasil dari agenda ini, kami cantumkan ke dalam substansi revisi UU pariwisata, khususnya terkait mengenai pengaturan kelembagaan dan kewenangan pusat dan daerah supaya destinasi wisata super prioritas dalam pengelolaannya terhadap lembaga yang terlibat bisa tepat, sesuai dengan tupoksi (tugas, pokok dan fungsi) tidak tumpang tindih seperti ini,” tandasnya.
Sebagai informasi, Danau Toba merupakan bagian dari Geopark UNESCO yang ditetapkan dalam Sidang ke-209 oleh Dewan Eksekutif UNESCO di Paris pada tanggal 7 juli 2020. Pencapaian itu diperoleh karena UNESCO meyakini bahwa Danau Toba memiliki keterkaitan keanekaragaman hayati, geologis dan warisan tradisi yang bernilai tinggi.
Akan tetapi, pada bulan Juni 2023, UNESCO menjatuhkan peringatan berupa kartu kuning terhadap Geopark Danau Toba yang disebabkan minimnya aksi di kawasan Danau Toba. Peringatan ini menjadi tanda bagi seluruh stakeholder untuk berbenah diri. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Kemenparekraf, ada 4 (empat) masalah yang menjadi sorotan UGGp sehingga mengakibatkan Kaldera Toba memperoleh ‘kartu kuning’.
Diantaranya, minimnya penguasaan dan pemahaman pengelola terhadap fungsi maupun kriteria UGGp, tidak adanya peta geologi geopark Kaldera Toba. Kemudian, tidak optimalnya visibilitas dengan pengadaan, monumen, dan panel interpretasi agar mempermudah pengunjung menjelajahi kawasan geopark Kaldera Toba dan kurang optimalnya tema geopark Kaldera Toba dengan aplikasi di lapangan.
Anggota Komisi X DPR RI Rano Karno mempertanyakan keseriusan Toba Caldera UNESCO Global Geopark (TCUGGP) Provinsi Sumatera Utara untuk mempertahankan Kaldera Toba sebagai bagian dari UNESCO Global Geopark (UGGp). Pasalnya, dalam penerapannya, ia menilai TCUGGP Provinsi Sumatera Utara tidak menaati peraturan yang ditetapkan UNESCO.
Hal ini disampaikannya dalam rapat dengar pendapat Komisi X DPR RU dengan Direktur Utama Badan Pelaksana Otorita Danau Toba Jimmy Bernando Panjaitan, Sekretaris Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) N.W. Giri Adnyani, Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur Kemenparekraf Hariyanto, Dirjen Kebudayaan Kemendikbudristek Judi Wahjudin di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (2/10/2023).
“Berarti (pengelola Kaldera Danau Toba) tidak patuh mengikuti regulasi. Siapa ini yang bertanggung jawab? Indonesia ini sedang berusaha membentuk (wisata)) super prioritas dengan anggaran besar. Sebenarnya apa yang jadi sumber masalahnya, masa karena letak kantor saja?” ujar ungkap Rano Karno.
Tidak ingin menjadi polemik, politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini mengingatkan agar antar stakeholder saling melakukan sinkronisasi dan sinergi untuk melaksanakan rekomendasi yang disampaikan UNESCO. Terakhir, dirinya meminta setiap stakeholder yang turut serta mengelola Kaldera Toba berkomitmen penuh dalam penyampaian aspirasi dan masukan terkait Rancangan Undang Undang (RUU) Kepariwisataan.
“Kami (Komisi X DPR) ini ingin mem-back-up untuk melindungi pariwisata. Komisi X DPR ini sedang menyusun RUU Kepariwisataan, di mana kami pun juga memperjuangkan alokasi anggaran besar di situ. Kami ingin pariwisata Indonesia bisa menjadi penyumbang devisa negara nomor dua,” tandasnya. (J05)











