JAKARTA (Waspada.id): Berdasarkan data Pemerintah dari 42.433 pondok pesantren (ponpes), ternyata hanya 50 ponpes yang memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dulu Izin Membangun Bangunan (IMB). Data ini yang menjadi sorotan Pemerintah akan rendahnya kepemilikan PBG Ponpes di seluruh Indonesia
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan, insiden musibah ambruknya bangunan Ponpes Al Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur, menunjukkan pentingnya penegakan standar konstruksi, terutama pada fasilitas publik seperti sekolah, rumah sakit, dan pondok pesantren.
Pemerintah, lanjut AHY, akan berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dan Pemerintah Daerah untuk menertibkan serta memastikan seluruh bangunan publik memiliki PBG dan memenuhi standar keamanan.
“Ke depan, kami akan berusaha agar bangunan-bangunan infrastruktur, baik sekolah, pondok pesantren, rumah sakit, maupun fasilitas publik lainnya memiliki kekuatan dan aman,” tegas AHY, di Jakarta, Senin (06/10/2025).
AHY juga menyampaikan duka mendalam atas peristiwa ambruknya bangunan Ponpes Al Khoziny di Sidoarjo yang menelan banyak korban jiwa. Untuk itu pemilik bangunan yang berkaitan untuk publik jangan sampai lalai,. Karena PBG ada sebagai hasil riset dan terbukti menjaga keamanan dan keselamatan bangunan gedung.
Kejadian itu harus menjadi pelajaran penting agar standar keamanan bangunan dipatuhi secara ketat. Kita sangat berduka atas insiden robohnya Pondok Pesantren di Sidoarjo yang banyak memakan korban jiwa,. Anak-anak kita yang benar-benar harus kita sikapi agar tidak terjadi lagi. Saya rasa ini sesuatu yang sangat serius,” imbuhnya.
Menurut AHY, sejak awal kejadian, pemerintah berfokus pada penyelamatan korban. Namun, kondisi bangunan yang parah membuat proses evakuasi berjalan sulit. Terlebih lagi tragedi ambruknya Ponpes Al Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur, telah membuka borok struktural yang mengkhawatirkan dalam tata kelola pembangunan fasilitas publik di Indonesia.
Angka mencengangkan diungkapkan oleh Dody Hanggodo, bahwa dari total 42.433 Ponpes di seluruh Indonesia berdasarkan data Kementerian Agama 2024/2025, hanya 50 Ponpes yang tercatat mengantongi PBG atau sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
IMB kini telah berganti nama menjadi PBG, diatur oleh UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 16 Tahun 2021.
Fakta bahwa mayoritas fasilitas pendidikan keagamaan yang menampung ribuan nyawa dibangun tanpa dokumen legalitas dan persetujuan teknis, menjadi alarm nasional atas krisis budaya konstruksi yang aman.
PBG adalah dokumen hukum yang menyatakan kelayakan rencana desain sebuah bangunan, memastikan aspek keselamatan struktural, arsitektural, mekanikal, elektrikal, dan lingkungannya terpenuhi.
“Rendahnya kepatuhan ini (miliki PBG) sebagai masalah besar. Karena di seluruh Indonesia hanya 50 ponpes yang memiliki PBG, yang lain belum,” ungkap Dody, Minggu (5/10/2025).
Meskipun PBG diberikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, Dody menyebut kewenangan pengawasan berada di ranah koordinasi.
PBG untuk Ponpes harus melibatkan koordinasi antara Pemerintah Daerah, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Agama, mengingat Ponpes berada di bawah yurisdiksi Kementerian Agama. (Id88)