JAKARTA (Waspada.id): Delapan fraksi yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU), Kepariwisataan dan sepakat membawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan.
Persetujuan disampaikan seluruh fraksi di DPR RI dalam rapat kerja Komisi VII DPR RI dengan Menteri Pariwisata di Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/9/2025).
Rapat mengagendakan Pengambilan keputusan tingkat I atas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
Sebelum pengambilan keputusan, rapat mendengarkan pandangan mini masing-masing fraksi. Kedelapan fraksi di parlemen menyatakan setuju dengan catatan masing-masing.
Setelah penyampaian pandangan selu4uh fraksi menyampaikan pandangan mini fraksinya, Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay selaku pimpinan rapat meminta persetujuan semua fraksi.
“Saya minta persetujuan kita semua dulu, teman-teman Komisi VII dan juga pemerintah yang kami hormati dan muliakan. Kami dari pimpinan Komisi VII DPR RI ingin meminta persetujuan kita terkait UU ini. Apakah RUU tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan ini dapat kita setujui dan diteruskan ke pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI?” tanya Saleh Partaonan Daulay.
Seluruh peserta rapat menyatakan setuju. Termasuk Menteri Pariwisata, Widiyanti Putri Wardhana, yang hadir sebagai perwakilan pemerintah juga menyatakan persetujuannya.
Sebelumnya, dalam rapat tersebut, Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepariwisataan DPR RI menyampaikan laporan kerja.
Ketua Panja RUU Kepariwisataan yang juga Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia Chalim menyampaikan sejumlah subtansi baru dalam RUU Kepariwisataan. (id10).