Scroll Untuk Membaca

Nusantara

Demokrat Dukung Kenaikan PPN 12 Persen Dengan Syarat Tetap Melindungi Masyarakat Menengah Ke Bawah

Demokrat Dukung Kenaikan PPN 12 Persen Dengan Syarat Tetap Melindungi Masyarakat Menengah Ke Bawah
Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Marwan Cik Asan/ist
Kecil Besar
14px

JAKARTA (Waspada): Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Marwan Cik Asan mendukung rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025, dengan catatan bahwa implementasinya harus melindungi kepentingan masyarakat menengah ke bawah.

Kenaikan PPN ini merupakan bagian dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Tahun 2021 yang telah disepakati dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 7 Oktober 2021, termasuk mendapat persetujuan dari Fraksi Partai Demokrat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

“Kami menolak bila pengenaan PPN itu mencakup barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat,” ujar Marwan dalam keterangannya yang diterima Senin (23/12/2024), di Jakarta.

Beberapa pengecualian yang ditegaskan meliputi sembilan bahan pokok (sembako), jasa pendidikan, jasa kesehatan medis dan jasa pelayanan sosial

Sebagai Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Marwan menekankan beberapa poin penting, yaitu penerapan kenaikan PPN harus konsisten hanya menyasar barang-barang mewah dan pengusaha besar.

Selain itu, Pemerintah harus memastikan perlindungan dan pengembangan UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) sebagai ‘penyelamat’ perekonomian Indonesia.

Terakhir, Fraksi Partai Demokrat akan mengawal skema stimulus ekonomi pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat, perkembangan UMKM dan penguatan industri padat karya.

Kenaikan PPN ini merupakan langkah pemerintah untuk memperbaiki keuangan dan meningkatkan pendapatan negara.

Marwan juga menegaskan bahwa seluruh partai politik, termasuk PDI-P yang dulu menjadi Ketua Panja, harus ikut bertanggung jawab mendukung dan mensosialisasikan amanat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan tahun 2021 yang sudah disepakati bersama ini. (rel/J05)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE