Scroll Untuk Membaca

Nusantara

Dendam Lama, 2 Pria Bayar Orang Untuk Bunuh Ketua Buruh

Dendam Lama, 2 Pria Bayar Orang Untuk Bunuh Ketua Buruh
Ketiga pelaku pembunuh Ketua Buruh.tangkapan layar
Kecil Besar
14px

PEKANBARU (Waspada.id): Polisi mengungkap kasus pembunuh bayaran yang terjadi di Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, Selasa (9/9/2025).

Dalam kasus ini, Satreskrim Polres Kampar bersama Polsek Tapung Hulu menangkap tiga orang pelaku. Mereka adalah JS, 67, MF 40, dan M alias Sitepu, 45. Ketiganya membunuh Suryono alias Kentung, Ketua Serikat Pekerja Transport Indonesia (SPTI) Desa Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu, dengan sebilah parang.

“Kami masih memburu dua orang DPO (daftar pencarian orang) berinisial SO dan TN,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Rabu (10/9/2025).

Gian mengungkapkan, aksi tersebut dilakukan karena dendam lama. JS sakit hati sejak 2021 karena menilai korban merebut vendor jasa bongkar muat pupuk PTPN di Tapung Hulu. Sedangkan MFS dendam karena dipecat korban dari pekerjaannya sebagai kepala unit bongkar muat pupuk, serta tidak mendapat bagian keuntungan usaha.

“Pelaku JS berperan sebagai mencari pembunuh bayaran, MFS perannya menyediakan uang dan menyerahkan kepada JS untuk membayar eksekutor, yakni M alias Sitepu. Pelaku Marsudi telah menerima bayaran Rp13 juta,” jelas Gian.

Pembunuhan terjadi pada Senin (18/8/2025) saat korban berada di kantor SPTI bersama rekannya, Tulus Lumban Gaol. Saat pintu kantor terbuka, seorang pria masuk dan langsung membacok korban hingga terluka parah di bagian paha kiri. Korban sempat meminta tolong, namun akhirnya meninggal dunia akibat pendarahan.

Di lokasi kejadian, polisi menemukan barang bukti kasur dan bantal berlumuran darah serta rekaman CCTV. “Dalam rekaman CCTV, ada dua orang pelaku mengendarai sepeda motor. Salah satu pelaku turun, masuk ke dalam kantor SPTI, sekitar 20 detik kemudian berlari keluar dan melarikan diri,” kata Gian.

M kemudian diketahui kabur ke Medan, Sumatera Utara. Pada Jumat (5/9/2025), tim Polres Kampar bersama Jatanras Polda Sumut menangkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, M mengaku dibayar oleh JS dan MFS untuk membunuh korban. Ia dibantu pelaku TN sebagai pengendara motor, serta SO yang memantau korban. Kini, ketiga pelaku dijebloskan ke penjara dan dijerat Pasal 340, Pasal 338, serta Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Sumber Kompas.com

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE