Scroll Untuk Membaca

Nusantara

Forum Legislasi DPR RI: Revisi UU ITE Suatu Keharusan

Kecil Besar
14px

JAKARTA (Waspada): Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), harus mengantisipasi hukum pidananya sejalan dengan berkembangnya komunikasi cyber atau handphone.

Perubahan-perubahan di dalam UU ITE ini bukan hanya kebetulan, tetapi satu keharusan karena perkembangan komunikasi di dalam masyarakat itu juga cepat seiring berkembangnya alat-alat komunikasi, sehingga pengertian tindak pidana elektronik itu juga bisa cepat berkembang.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Forum Legislasi DPR RI: Revisi UU ITE Suatu Keharusan

IKLAN

Demikian pendapat pengamat Hukum Universitas Tri Sakti Abdul Fikar Hajar dalam diskusi Forum Legislasi dengan “Membaca Arah Revisi UU ITE, Akankah Ruang Multitafsir Dipersempit? ” di Jakarta, Selasa (22/11).

Menurut Fikar, tujuan hukum itu untuk menjaga ketertiban dan keamanan di dalam masyarakat, itu yang harus dijaga.

Orang boleh berdemokrasi sekeras apapun tetapi suaranya jangan sampai menyinggung orang lain, jangan sampai menyakiti orang lain, karena ketika orang menyampaikan pendapatnya tetapi pendapatnya itu justru memojokkan orang lain atau bahkan menyakiti orang lain, itu akan timbul hukum pidananya, artinya menimbulkan hak kepada orang lain untuk menuntut secara pidana.

“Itu yang saya kira tugasnya UU ITE,”ujarnya.

Dalam hubungan itu, satu sisi hukum memberi kebebasan kepada masyarakat, tapi di sisi lain menjaga supaya di dalam masyarakat itu tidak timbul perselisihan – perselisihan yang ujungnya bisa sampai ke pengadilan atau berujung pidana bahkan perdata.

Sekalipun pengadilan adalah alternatif terakhir di dalam penyelesaian, tetapi bagaimana seharusnya UU ITE membawa masyarakat untuk tidak mudah saling menuntut.

“Itu saya kira tugas hukum terutama undang-undang ITE, tidak hanya mempalisilitasi hak orang untuk berpendapat tetapi juga bagaimana hukum atau UU ITE ini, membuat satu keadaan di mana orang bisa saling berdiskusi sekeras apapun tidak saling menuntut.

UU ini sebenarnya hak demokrasi dari masyarakat, karena ITE bukan baru, maksud saya ini tempat baru untuk orang mengekspresikan baik pendapat, keluhan dan sebagainya.

“Saya kira ini membantu juga teman-teman di DPR, tanpa harus turun ke dapilnya umpamanya dia sudah bisa menyerap melalui pemberitaan di dunia elektronik dan sebagainya, artinya ini sesuatu yang menurut saya memenuhi kebutuhan zamannya gitu sekarang kan serba cepat meskipun ada tuntutan, tugas dari undang-undang. Saya kira itu sangat membantu DPR menyerap aspirasi masyarakat di bawah,”ungkapnya.

Direktur Jendral Aplikasi Informatika Kominfo, Samuel Abrijani Pangerapan mengatakan, revisi UU ITE tujuannya untuk memperbaiki peraturan yang ada.

“Tetapi tidak ada yang bisa menjamin kondisinya,”ujar Samuel.

Pemerintah katanya, ingin menyeimbangkan antara hak dan kewajibannya.

Jadi memang di era digital itu diberikan kebebasan besar sekali, hampir enggak ada batasnya, sehingga dibuat rambu-rambu, karena pada ruang digital kita perlu rambu-rambu. Kalau orang menuntut pun, ada enggak kerugiannya atau dia yidak bisa menimbulkan kekacauan.

Hal itu akan ditambahkan unsur, kita coba lihat nanti di pembahasan dengan DPR supaya orang tidak semena-mena juga melakukan gugatan, sambil juga memberi peringatan, hati-hati dalam ekspresi jangan sampai menuduh, bisa ada gugatan.
Saya sepakat, jangan sampai kebebasan ini kebablasan, malahan ruang digital yang harusnya memberikan manfaat bagi kita semua dalam kita berinteraksi sesama masyarakat, tapi malahan menjadi ajang untuk perang, ujarnya.

Undang-undang ini juga menyebut supaya jangan sampai masyarakat itu persekusi, Jadi melakukan tindakan sendiri dalam dalam menyelesaikan persoalan.

“Jadi UU ITE untuk memberikan ketegasan, bagaimana membaca ayat-ayat ini supaya tidak multitafsir, tidak juga menjadi momok bagi masyarakat,” ungkap Samuel.

Anggota Komisi I DPR Fraksi Partai Gerindra Yan Permenas Mandenas berharap revisi kali ini benar-benar mengedepankan rasionalitas untuk menjawab tantangan dunia digitalisasi informasi dan teknologi yang semakin canggih dan semakin modern.

Kedepannya nanti menurut dia, pemerintah tidak terlalu mendapat banyak hambatan dan tantangan dalam mengeksekusi ketika ada pelanggaran. Tentunya revisi harus lebih baik.

“Saya berharap revisi kedua Ini bukan saja soal efektivitas dari proses tindakan hukum, yang akan diberikan bagi setiap pelanggar UU ITE. Yang paling penting adalah konsistensi dan azas kepastian hukum kepada setiap warga negara, yang merasa dirugikan dari sisi penggunaan ITE, sehingga nanti rujukan undang-undang ini benar-benar relevan dan komitmen,”pungkas Yan Permenas.(j04)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE