Scroll Untuk Membaca

Nusantara

Dituding Ilegal, Jumhur Hidayat: Kita Berkhidmat Untuk Kesejahteraan Pekerja

Kecil Besar
14px

JAKARTA (Waspada): Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Jumhur Hidayat tidak mau menanggapi atas pernyataan Yorris Raweyai bahwa Kongres X KSPSI di Jakarta yang yang menjadikannya Ketua Umum KSPSI tidak sah dan ilegal.

Jumhur Hidayat yang juga mantan Kepala BNP2TKI itu resmi terpilih dalam Kongres ke-X di Hotel Golden Boutique, Jakarta, pada Rabu (16/2) lalu. Kongres diikuti 22 DPD, 270 DPC, 13 DPP, dan 12 Serikat Pekerja Anggota (SPA) KSPSI. Jumhur terpilih secara aklamasi setelah ketua sidang Nainggolan dari DPD Sumatera Utara, dalam rapat paripurna pertama menawarkan kepada peserta baik peserta online maupun offline untuk mengajukan nama calon. 

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dituding Ilegal, Jumhur Hidayat: Kita Berkhidmat Untuk Kesejahteraan Pekerja

IKLAN

“Kita langsung kerja aja berkhidmat utk kesejahteraan pekerja,”ujar Jumhur Hidayat menjawab Waspada melalui ponselnya. Hari ini (Rabu-21/2) , saya berada langsung di Kabupaten Kotawaringin Barat Kalimantan Tengah tepatnya di Pangkalan Bun untuk berdialog langsung dengan pengurus unit kerja di tingkat perusahaan dalam hal ini adalah perusahaan Astra Group yang memiliki kebun di Kotawaringin Barat,”ujarnya.

Dalam dialog itu dia mendapat laporan terjadi satu kebijakan dari perusahaan terutama dalam PHK karyawan di sana namun memperbolehkan lagi masuk dengan sistem outsourcing.

“Ini satu tindakan yang tidak etis karena PHK tapi kemudian membolehkan lagi masuk tapi di tempat yang berbeda pekerjaan yang berbeda yang kedua ada juga belasan orang yang di PHK namun mendapatkan jaminan hari tua yang utuh tapi tidak lagi mendapatkan dana pensiun Astra seperti sebelumnya,”kata Jumhur.

Menurut dia, mereka tidak lagi mendapatkan dana pensiun Astra seperti sebelumnya karena dana pensiun ini memang adalah kebijakan yang ada dalam perjanjian kerja bersama namun ini dibatalkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 35 /2201 yang bisa mengkompensasiair karena JHT itu dibayarkan oleh dana pensiun apabila sebuah perusahaan memiliki kebijakan dana pensiun yang sendiri.

“Yang terjadi adalah JHT memang dibayar full tapi tanpa pensiun tersebut menjadi berkurang, padahal itu menjadi hak pekerja,”ungkapnya.

Hal itu, kata Jumhur, dimanfaatkan betul oleh Astra Group, sehingga tidak mau membayarkan sesuai dengan perjanjian kerja bersama seperti sebelum-sebelumnya. Karena itu, kita tetap berpegang teguh pada perjanjian kerja bersama dan juga sebaiknya kebijakan yang berlandaskan pada Undang-Undang cipta kerja atau Omnibuslaw janganlah dipakai oleh perusahaan melakukan print pemerintah juga sampai pada level yang rendah.

“Karena jelas undang-undang itu inkonstitusiona. Jadi saya mengimbau mendesak sekaligus kepada Astra group yang tentunya memiliki begitu besar bisnis dari pertemuan tersebut tidaklah seberapa memberikan dana pensiun dan dana JHT yang dalam dana pensiun yang sudah biasa juga dilakukan karena lagi dipotong-potong karena ada aturan yang berbasis Omnibus Law.

Kepada semua pengusaha kita sangat berterima kasih. Kalian semua telah menimbulkan produktivitas di bangsa ini dengan melakukan kegiatan usaha.Tapi juga kami memohon meminta bahwa kegiatan usaha tersebut berbasis kepada satu kemaslahatan atau manfaat yang bisa banyak dirasakan oleh masyarakat dalam hal pekerjaan.

Jadi kalau tidak membuat perusahaan rugi atau hanya sedikit sedikit sekali mungkin ada yang terpotong, saya rasa siapapun itu janganlah terlalu pelit kepada pekerja. Betapa bahagianya pekerja yang di PHK keluarganya dan semuanya kalau mendapatkan dana pensiun yang sebelum-sebelumnya sudah biasa dilakukan,”tutur Jumhur Hidayat.(j04)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE