JAKARTA (Waspada.id): Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mempertimbangkan untuk mendonasikan pakaian hasil impor ilegal yang mereka amankan kepada korban bencana banjir bandang Aceh.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Kementerian Keuangan, Nirwala Dwi Heryanto, mengatakan barang yang diamankan ini memang telah menjadi milik negara.
“Terhadap barang ini ada beberapa pilihan penanganan untuk pakaian impor ilegal. Opsi pertama, adalah memusnahkannya. Opsi kedua, menghibahkannya untuk kepentingan tertentu. Opsi ketiga, melelangnya,” jelasnya di kantor DJBC Jakarta Timur, Kamis (11/12/2025).
Dengan barang-barang tersebut sudah berstatus milik negara, Nirwala menegaskan bahwa keputusan mengenai penanganan selanjutnya sepenuhnya berada di bawah kewenangan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan.
“Jadi kalau barang melanggar, tentunya akan menjadi barang milik negara. Itu bisa dimusnahkan atau untuk tujuan lain. Siapa tahu saudara-saudara kita ya kan bisa dimanfaatkan dan digunakan. Sementara yang di Aceh kan membutuhkan,” ujar Nirwala.
Sebelumnya vital di video, sejumlah laki-laki korban bencana longsor di Aceh terpaksa memakai pakaian wanita untuk menahan dingin. Hal ini dikarenakan pakaian donasi yang di kirim ke Aceh kebanyakan model wanita.
Satu hal pasti pakaian hasil impor ilegal yang diamankan ini tidak akan dijual kembali. Kamis ini, DJBC baru mengumumkan kalau mereka telah berhasil mengamankan barang hasil impor ilegal.
Barang-barang tersebut tersimpan dalam tiga kontainer kapal berbeda hasil penindakan Bea Cukai di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta, Rabu, 10 Desember 2025.
Tiga kontainer tersebut diangkut oleh KM Indah Costa yang diketahui tiba dari Pelabuhan Kijang, Kepulauan Riau.
Dalam pemeriksaan terhadap manifest, diketahui KM Indah Costa mengangkut 44 kontainer, dengan 13 di antaranya bermuatan barang.
Dari 13 kontainer tersebut, petugas menemukan tiga kontainer dengan pemberitahuan “barang campuran dan sajadah” yang diduga atau terindikasi berisi barang ilegal.
Menindaklanjuti hal tersebut, petugas segera melakukan pengawasan pembongkaran terhadap dua kontainer di gudang penerima di wilayah Muara Karang.
Sementara itu, satu kontainer lainnya masih berada di Pelabuhan Sunda Kelapa. Hasil pengawasan menunjukkan bahwa kontainer tidak memuat barang sesuai pemberitahuan.
Namun, dua kontainer itu ternyata berisikan pakaian jadi yang diduga kuat eks impor ilegal, sedangkan satu kontainer lainnya memuat mesin rokok. (id88)











