JAKARTA (Waspada) Dalam rangkaian peringatan Hari Lingkungan Hidup (HLH), Menteri LHK Siti Nurbaya meresmikan 2 unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di areal Gendung Manggala Wanabakti, Kantor Pusat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Jakarta, dengan 2 tipe, yaitu fast dan medium charging, wakstu pengisian untuk kendaraan hanya 30 menit dengan biaya Rp. 2.466,78/kWh.
“Saya memberikan arahan kepada seluruh Eselon I KLHK untuk menggunakan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas, hal ini dimaksudkan agar menjadi contoh dan dapat diterapkan oleh unit-unit lainnya. Selain itu, saat ini juga sudah dimulai dilakukan konversi kendaraan sepeda motor konvensional yang dimiliki pegawai KLHK untuk beralih ke kendaraan listrik, bersama komunitas elders. Pemasangan 2 unit SPKLU di lingkungan KLHK ini merupakan langkah penting dalam mendukung perkembangan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia,” ujar Menteri Siti, Minggu, (9/6/2024), di Jakarta saat meresmikan 2 unit SPKLU itu.
Sebelumnya, KLHK melakukan kampanye penggunaan kendaraan listrik berupa fun riding (konvoi motor) listrik dengan menempuh jarak sekitar 12,3 Km.
KLHK berharap kampanye penggunaan kendaraan ramah lingkungan ini bisa menginspirasi banyak orang untuk mengambil langkah nyata dalam menjaga lingkungan.
“Mari kita jadikan momen ini sebagai titik awal dari perubahan besar menuju lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan,” imbau Menteri Siti.
Menteri Siti mengapresiasi partisipasi aktif para pihak yang telah mendukung terselenggaranya acara ini, seperti komunitas motor listrik dan para sponsor yang telah mendukung acara ini terutama PT. PLN (Persero) yang sudah membantu dibangun SPKLU.
Dengan adanya SPKLU, pengguna kendaraan listrik kini memiliki akses yang lebih mudah dan nyaman untuk mengisi daya baterai kendaraan. Adanya SPKLU ini menunjukkan pemerintah dan pihak terkait sangat serius membangun infrastruktur yang memadai demi mendorong adopsi kendaraan listrik di masyarakat.
Pemerintah Indonesia telah menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung pengembangan dan penggunaan kendaraan listrik sebagai bagian dari strategi untuk mengendalikan pencemaran udara dan mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil. Salah satu langkah konkret yang diambil dengan meluncurkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan. Kebijakan ini bertujuan mendorong produksi dan penggunaan kendaraan listrik di dalam negeri, serta membangun infrastruktur pendukung seperti stasiun pengisian daya listrik yang tersebar di berbagai wilayah.
Dukung Teknologi Ramah Lingkungan
KLHK berkomitmen untuk terus mendukung pengembangan dan penggunaan teknologi ramah lingkungan. Berbagai program dan kebijakan telah di susun untuk mendorong inovasi dan investasi di sektor kendaraan listrik. KLHK telah mengeluarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Penerapan Baku Mutu Emisi Kendaraan Bermotor Kategori M, Kategori N, Kategori O, Dan Kategori L, yang di dalamnya mengatur hasil uji emisi sebagai persyaratan administratif pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Dalam upaya mengendalikan pencemaran udara, pemerintah juga telah mengintensifkan program pemantauan kualitas udara dan pengendalian emisi. Melalui kerja sama dengan berbagai lembaga dan institusi, program-program seperti uji emisi kendaraan bermotor dan penguatan regulasi emisi gas buang terus dioptimalkan.
Berdasarkan data Si-Umi (Sistem Uji Emisi Nasional KLHK) hingga 2 Juni 2024, total kendaraan diuji KLHK bersama Pemda sebanyak 20.119 kendaraan bermotor dengan persentase ketaatan 88 persen. Persentase ketidaktaatan terbesar pada kenderaan roda empat solar dengan 29 persen melampaui baku mutu emisi, dan roda empat bensin 6 persen melampaui baku mutu emisi. Kemudian sepeda motor dengan 22 persen melampaui baku mutu emisi.
Pemerintah juga mendorong pengembangan transportasi umum berbasis listrik, seperti bus listrik, untuk mengurangi jumlah kendaraan bermotor berbahan bakar fosil di jalan raya. Semua langkah ini menunjukkan komitmen serius pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat bagi seluruh rakyat Indonesia.( J05)