JAKARTA (Waspada): Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengapresiasi pihak-pihak yang telah melaporkan penerimaan maupun penolakan gratifikasi selama Lebaran 1444 H ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu merupakan langkah awal mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
“Saya apresiasi pihak-pihak yang mampu hindari praktik gratifikas. Baik sebagai pemberi maupun penerima, karena bisa menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, juga risiko pidana,” kata LaNyalla dalam relisnya yang diterima, Kamis (4/5/2023), di Jakarta.
Meski demikian, LaNyalla mengingatkan, tidak menutup kemungkinan masih banyak pihak yang tak lapor gratifikasi. Untuk itu dia meminta KPK bertindak lebih pro aktif.
LaNyalla juga mendorong keberanian masyarakat untuk tidak segan memberikan laporan gratifikasi atau perilaku korupsi lainnya.
Tindakan itu sebagai upaya menciptakan good governance, mengikis kebiasaan perilaku korupsi yang kini merajalela dan menjadi gaya hidup sebagian pejabat.
“KPK harus aktif dan sudah seharusnya tanggapi setiap laporan agar menumbuhkan efek jera,” kata LaNyalla
Diketahui laporan gratifikasi selama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah yang diterima KPK mencapai 373 laporan barang atau objek gratifikasi dengan nilai taksir mencapai Rp240.712.804.(rel/J05)