JAKARTA (Waspada): Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mendesak Kementerian Perdagangan (Kemendag) memperketat pengawasan terhadap barang import, karena barang import yang tidak terkendali akan mematikan industri dalam negeri.
Hal tersebut mengemuka dalam rapat kerja Komite IV DPD RI dengan Kemendag di Ruang Rapat Mataram, Gedung B Lantai 2 DPD RI, Jakarta, Selasa (9/12/2024)
“Rapat ini bertujuan untuk membahas pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang menjadi landasan penting dalam menciptakan iklim perdagangan yang sehat, adil, dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Ketua Komite IV DPD RI Ahmad Nawardi.
Ahmad Nawardi menyampaikan bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan bertujuan untuk mengatur kegiatan perdagangan, baik di dalam maupun di luar negeri.
“UU ini mencakup berbagai aspek, mulai dari pelaku perdagangan, mekanisme transaksi, hingga perlindungan konsumen. Salah satu fokus utama dari UU ini yakni menciptakan iklim perdagangan yang sehat dan berkeadilan, sehingga dapat mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” jelasnya.
Komite IV DPD RI memberikan perhatian khusus pada beberapa isu strategis yang menjadi tantangan pelaksanaan UU Perdagangan, antara lain; Tingginya impor bahan baku strategis, seperti beras, gula, daging, dan garam, yang mendominasi pemenuhan kebutuhan domestik, Masuknya produk impor melalui e-commerce, yang berdampak pada persaingan dengan industri lokal, Fluktuasi harga bahan baku industri yang memengaruhi daya saing produk dalam negeri, Perubahan regulasi perdagangan yang dinamis, menciptakan tantangan kepastian usaha bagi pelaku bisnis dan Belum optimalnya sistem perdagangan antarpulau, yang menyebabkan disparitas harga antarwilayah di Indonesia.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso dalam rapat kerja tersebut menyampaikan bahwa peraturan dan regulasi terkait perdagangan bersifat dinamis karena tergantung situasi yang berlaku.
“Oleh sebab itu regulasi import dan aturan lainnya bisa berubah atau bahkan dihapus jika sudah tidak dibutuhkan,” jelasnya.
Pada kesempatan itu Mendang menyampaikan program prioritas Kemendang tahun 2025 adalah pengadaan pasar dalam negeri, perluasan pasar ekspor ke luar negeri, dan peningkatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar bisa melakukan eksport produk ke luar negeri.
Lebih jauh Menteri Perdagangan menyampaikan bahwa pengamanan pasar dalam negeri dilakukan karena pasar dalam negeri Indonesia ini sangat besar oleh sebab itu harus berdaya saing yang baik.
Jika produk-produk Indonesia tidak berdaya saing maka produk-produk asing yang akan masuk ke pasar dalam negeri ini.
KemudianKemendag akan melakukan perluasan pasar ekspor, agar pasar di luar negeri bertambah.
Melalui rapat ini, Komite IV DPD RI berharap sinergi antara DPD RI dan Kemendag dapat terus ditingkatkan untuk mendukung perumusan kebijakan perdagangan yang pro-UMKM, berkeadilan, dan adaptif terhadap dinamika global.
Rapat kerja menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis yang akan menjadi bahan pengawasan DPD RI atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. (J05).
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.