Nusantara

DPD Dorong Percepatan RUU Bahasa Daerah

DPD Dorong Percepatan RUU Bahasa Daerah
Suasana rapat kerja Komite III DPD RI dengan Kementerian Kebudayaan, Senin (6/4/2026), di Jakarta. (ist)
Kecil Besar
14px

JAKARTA (Waspada.id): Komite III DPD RI mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Bahasa Daerah sebagai respons atas ancaman kepunahan ratusan bahasa daerah di Indonesia.

Untuk menyelamatkan ratusan bahasa daerah, DPD RI menilai diperlukan kebijakan dan landasan hukum yang lebih kuat dan terarah untuk melindungi kekayaan linguistik nasional.

Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma menegaskan bahasa daerah bukan hanya alat komunikasi, tetapi merupakan identitas budaya sekaligus sarana pewarisan nilai dan pengetahuan lokal masyarakat.

Dalam konteks tersebut, negara harus hadir melalui regulasi yang kuat agar keberlangsungan bahasa daerah tidak semakin tergerus oleh perubahan zaman.

“Bahasa daerah merupakan bagian penting dari kekayaan budaya nasional sekaligus identitas sosial masyarakat di berbagai wilayah Indonesia,” ujar Filep Wamafma dalam rapat kerja Komite III DPD RI dengan Kementerian Kebudayaan, Senin (6/4/2026), di Jakarta.

Dalam rapat kerja tersebut, Menteri Kebudayaan Fadli Zon menegaskan pelindungan bahasa daerah merupakan bagian penting dari strategi besar pemajuan kebudayaan nasional.

Ia menekankan, bahasa daerah harus dipandang sebagai fondasi ketahanan budaya dan identitas bangsa, sehingga memerlukan pendekatan yang lebih progresif melalui regulasi khusus.

“Bahasa daerah adalah fondasi ketahanan budaya dan identitas bangsa,” ucap Fadli Zon.

Lebih lanjut, pemerintah mendorong adanya perubahan pendekatan dalam pelestarian bahasa daerah, dari sekadar dokumentasi menjadi revitalisasi aktif yang melibatkan penggunaan dalam kehidupan sehari-hari, transmisi antargenerasi, serta adaptasi di era digital. “Bahasa daerah adalah living culture, bukan artefak,” tegasnya.

Dalam rapat tersebut, anggota Komite III DPD RI menyoroti keterbatasan tenaga pengajar di tingkat sekolah ataupun perguruan tinggi sebagai upaya melestarikan bahasa daerah.

Anggota DPD RI dari Gorontalo, Jasmin U Dillo mengatakan adanya jurusan dan tenaga pengajar bahasa daerah di perguruan tinggi merupakan instrumen penting penguatan bahasa daerah.

Sementara anggota DPD RI dari Jawa Barat Agita Nurfianti juga menekankan di daerahnya perlu diperhatikan tenaga pengajar bahasa dareah di tingkat sekolah dasar. Keberadaan tenaga pengajar tersebut akan menciptakan pendidikan bahasa daerah sejak dini sebagai upaya pelestarian bahasa daerah.

Sedangkan anggota DPD RI dari Papua Pegunungan Arianto Kogoya menegaskan RUU Bahasa Daerah menjadi instrumen penting dalam memastikan perlindungan terhadap seluruh bahasa daerah di Indonesia, sekaligus memperkuat peran pemerintah daerah dalam pelestariannya. (id10)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE