Scroll Untuk Membaca

Nusantara

DPD Minta Menlu Panggil Dubes Swedia Untuk Indonesia

Kecil Besar
14px

JAKARTA (Waspada): Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia,(DPD RI), Sultan B Najamudin meminta Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI memanggil Duta Besar Swedia untuk Indonesia atas peristiwa pembakaran kitab suci Al-Qur’an yang dilakukan oleh ketua umum salah satu partai politik di Stockholm.

“Kita tentu tidak bisa berdiam diri atas tindakan tidak adil terhadap kitab suci yang sangat dihormati umat Islam. Proses menyampaikan pendapat yang dibangun dengan rasa kebencian telah menodai predikat Swedia sebagai salah satu negara demokrasi terbaik dunia itu”, kata Sultan melalui keterangan resminya yang diterima, Selasa (24/1/2023), di Jakarta.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Menurutnya, kecaman terhadap tindakan yang mengecewakan tersebut tidak cukup untuk memperbaiki suasana kebatinan umat Islam saat ini. Mereka yang mewakili negara para pelaku perlu membuktikan penghormatan atas persahabatan dengan penjelasan dan permintaan maaf yang tulus.

“Kita harus memiliki pandangan yang sama bahwa kebencian terhadap kepercayaan yang diyakini umat manusia adalah penyerangan moral kepada kemanusiaan itu sendiri. Maka sangat tidak dibenarkan jika sikap rasisme dan kebencian ini selalu dimaklumi sebagai bentuk pernyataan pendapat pribadi ataupun kelompok tertentu”,tukasnya.

Sebagai bangsa yang mengakui nilai-nilai ketuhanan, lanjut Sultan, pemerintah Indonesia perlu menjawab keresahan umat Islam sebagai mayoritas penduduk Indonesia atas tindakan yang mencoreng nilai-nilai kemanusiaan tersebut. Kebencian atas Islam harus diakhiri, dan mereka wajib mempertanggungjawabkan perbuatan rakyatnya kepada umat Islam dunia”, tutup Sultan. (j05)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE