Scroll Untuk Membaca

Nusantara

DPD Perjuangkan Peningkatan Dana Desa Dan Masa Jabatan Kepala Desa

Kecil Besar
14px

JAKARTA (Waspada) Dorong revisi Undang Undang (UU) Desa segera disahkan, Komite I DPD RI perjuangkan peningkatan dana desa dan masa jabatan Kepala Desa.

Hal ini terungkap dalam rapat kerja Komite I DPD RI dengan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Menteri Desa PDTT) Abdul Halim Iskandar, di Gedung DPD RI, Jakarta, Senin (13/11/2023).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

DPD Perjuangkan Peningkatan Dana Desa Dan Masa Jabatan Kepala Desa

IKLAN

Dalam rapat kerja ini, Komite I DPD RI sepakat dengan Kemendes PDTT RI untuk memperkuat pembangunan dan perekonomian desa berbasis potensi desa dengan mendorong peningkatan alokasi dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sehingga desa menerima dana desa menjadi 5 sampai dengan 10 miliar rupiah.

“Revisi UU Desa selain mempertimbangkan materi dari DPD RI, kami juga ingin dana desa naik hingga 5-10 miliar rupiah. Revisi ini untuk menjawab dinamika, aspirasi dan mampu menjawab isu-isu strategis terkait UU Desa,” ujar Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi didampingi Wakil Ketua Komite I DPD RI Sylviana Murni dan Filep Wamafma saat membuka rapat kerja tersebut.

Senada dengan itu, Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar menyebutkan pokok usulan revisi diantaranya selain masa jabatan agar ditegaskan urusan bidang pembangunan desa (perencanaan, pelaksanaan, pengawasan), kepala desa diberi ruang kewenangan secara wajar untuk menilai kinerja perangkat desa dan melakukan evaluasi Rancangan Peraturan Desa Anggaran Pendapatan dan belanja (Raperdes APBDes) sesuai kondisi objektif desa.

“Revisi ini untuk keberpihakan pemerintah kepada desa, juga menata agar desa menjadi mandiri sesuai arah pembangunan desa berkelanjutan,” ujarnya.

Kemendes PDTT RI melanjutkan poin revisi lainnya yang diusulkan agar disusun platform pembangunan desa, pembangunan kawasan perdesaan, serta sistem informasi desa dan kawasan perdesaan, dapat diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.

“Kami ingin desa memiliki dan mencapai kemandirian, kata kuncinya adalah pembangunan dan pemberdayaan,” lanjut Abdul Halim.

Pada kesempatan ini, Senator asal Sulawesi Selatan Ajiep Padindang berharap adanya komitmen pemerintah terkait penyelesaian revisi UU Desa agar selesai di tahun 2023. Selain itu, Ajiep menyoroti permasalahan dana desa dan mengusulkan untuk memisahkan antara dana transfer ke daerah dengan dana desa.

“Banyak terjadi tuntutan di daerah agar revisi ini UU Desa ini segera disahkan,” ucap Ajiep.

Permasalahan lain yang dihadapi di daerah dikemukakan Abraham Liyanto. Ia menyoroti masalah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di daerahnya dibanding daerah lainnya yang lebih maju karena masalah SDM dan infrastruktur yang ada di sana.

Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi menghimbau agar Kemendes PDTT RI melibatkan DPD RI dalam mensosialisasikan program-program pembangunan dan peningkatan ekonomi desa di daerah.

“Ini menjadi pekerjaan dan harapan kita bersama agar program-program pembangunan dan peningkatan ekonomi desa bisa berjaan baik,” pungkas Fachrul Razi menutup rapat. (J05).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE