JAKARTA (Waspada.id): Kepala Pusat Kajian Daerah dan Anggaran Sekretariat Jenderal (Puskadaran Setjen) DPD RI, Sri Sundari menegaskan bahwa koperasi merupakan perwujudan amanat Pasal 33 UUD 1945 serta menjadi sarana strategis dalam memperkuat perekonomian berbasis kebersamaan dan keadilan sosial.
Penegasan ini disampaikannya dalam Focus Group Discussion (FGD) Puskadaran Sekjen DPD RI bertajuk “Penguatan Koperasi Merah Putih sebagai Penggerak Ekonomi Daerah” yang dipandu Yeni Prasetyo dari Setjen DPD RI dan menghadirkan narasumber Fadhila Maulida (INDEF), Nailul Huda (CELIOS), dan Henny Navilah (Kementerian Koperasi dan UKM), di Gedung B DPD RI, Jakarta, Rabu (8/10/2025).
“Koperasi Merah Putih diharapkan tidak hanya menjadi unit usaha, tetapi juga gerakan sosial-ekonomi yang memperkuat persatuan nasional. DPD RI berkomitmen untuk mendorong lahirnya rekomendasi kebijakan yang aplikatif dan berkeadilan,” ujar Sri Sundari.
FGD ini membahas berbagai aspek penting dari program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang diluncurkan pemerintah melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025.
Program ini menargetkan pembentukan lebih dari 80.000 koperasi desa dan kelurahan guna memperpendek rantai pasok, meningkatkan pendapatan masyarakat desa, dan memperkuat ketahanan pangan nasional.
Fadhila Maulida dari INDEF menyoroti pentingnya transformasi koperasi dari sekadar formalitas menjadi motor pertumbuhan ekonomi desa. Ia menekankan perlunya peningkatan kapasitas sumber daya manusia, akuntabilitas keuangan, serta digitalisasi koperasi.
Sementara itu, Nailul Huda dari CELIOS mengingatkan potensi risiko moral hazard dan tumpang tindih dengan BUMDes apabila pengelolaan tidak diawasi secara ketat.
“Pendekatan bottom-up dan penguatan kapasitas manajerial menjadi kunci agar koperasi benar-benar berfungsi sebagai alat pemberdayaan ekonomi rakyat, bukan hanya proyek administratif,” jelas Huda.
Dari sisi pemerintah, Henny Navilah menyampaikan bahwa program Koperasi Merah Putih merupakan bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yang menempatkan koperasi sebagai pilar utama pemberdayaan masyarakat dan pemerataan ekonomi daerah.
Melalui kegiatan ini, DPD RI berupaya menjembatani pandangan antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat guna memperkuat kebijakan koperasi yang lebih inklusif dan berkelanjutan. Hasil diskusi akan menjadi bahan rekomendasi bagi DPD RI dalam pelaksanaan fungsi legislasi, pertimbangan, dan pengawasan. (id10)