Nusantara

DPD RI Nilai Tata Ruang Belum Pro Rakyat

DPD RI Nilai Tata Ruang Belum Pro Rakyat
Anggota Komite I DPD RI, Pdt. Penrad Siagian. Waspada.id/ist
Kecil Besar
14px

BANTEN (Waspada.id): Anggota Komite I DPD RI, Pdt. Penrad Siagian, menilai penataan ruang di Indonesia hingga kini belum berpihak pada kesejahteraan masyarakat. Tumpang tindih regulasi sektoral, dominasi kewenangan pemerintah pusat, serta lemahnya perlindungan terhadap hak rakyat disebut menjadi akar berbagai konflik agraria dan kerusakan lingkungan.

Penilaian tersebut disampaikan Penrad Siagian saat kunjungan kerja Komite I DPD RI ke Provinsi Banten, Senin (2/2/2026), dalam rangka menghimpun masukan penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Penataan Ruang sebagai revisi atas Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007.

Menurut Penrad, hampir seluruh regulasi sektoral yang berkaitan dengan tata ruang—mulai dari Undang-Undang Minerba, Perkebunan, kehutanan, hingga agraria—belum menjadikan kesejahteraan masyarakat sebagai prioritas utama.

“Saya melihat hampir tidak ada regulasi yang benar-benar memprioritaskan kesejahteraan masyarakat dalam tata ruang. Masing-masing sektor berjalan sendiri-sendiri,” ujar Senator asal Sumatra Utara itu, Selasa (3/2/2026).

Ia menyoroti ketidaksinkronan aturan antar kementerian serta antara pemerintah pusat dan daerah. Setiap kementerian memiliki regulasi sektoral sendiri, sementara kewenangan perizinan sebagian besar berada di pemerintah pusat, sehingga daerah hanya menjadi pelaksana.

Penrad juga mengkritik lemahnya perencanaan tata ruang yang tidak terkoordinasi antarsektor. Kondisi tersebut, kata dia, kerap memicu konflik di lapangan, termasuk alih fungsi lahan dan praktik mafia tata ruang yang merugikan masyarakat.

“Alih fungsi lahan itu sangat mudah terjadi. Tanah masyarakat tiba-tiba diklaim karena terbit sertifikat, sementara jejak sejarah, budaya, dan keberadaan masyarakat lokal diabaikan,” ujarnya.

Ia menambahkan, negara belum hadir secara optimal membantu masyarakat dalam proses legalisasi dan sertifikasi tanah. Akibatnya, posisi warga menjadi lemah ketika berhadapan dengan korporasi maupun kepentingan modal besar.

Penrad menegaskan revisi Undang-Undang Tata Ruang harus berpijak pada kepentingan rakyat. Ia menyoroti maraknya alih fungsi lahan pertanian dan lahan pangan berkelanjutan menjadi kawasan industri yang berdampak pada ketimpangan penguasaan lahan. Saat ini, rasio gini penguasaan lahan pertanian disebut mencapai 0,6, dengan sekitar 60 persen petani tidak memiliki lahan.

Selain itu, kemudahan alih fungsi kawasan hutan dinilai turut menyebabkan masyarakat terusir dari wilayahnya serta memicu kerusakan lingkungan dan bencana alam.

Dalam kesempatan tersebut, Penrad juga mendorong pembentukan satu lembaga khusus yang terkoordinasi menangani tata ruang, guna mengakhiri tumpang tindih kewenangan antar kementerian dan lembaga.

Ia menekankan pentingnya pelibatan masyarakat secara bermakna dalam setiap proses perubahan tata ruang agar konflik agraria tidak terus berulang.

“Perubahan tata ruang harus melibatkan masyarakat lokal secara nyata. Masyarakat tidak boleh terus-menerus dijadikan korban,” tegasnya. (id114)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE