JAKARTA (Waspada.id): Komisi XIII DPR RI bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), serta perwakilan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), VISI, dan AKSI menyepakati pembentukan tim perumus Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta. Kesepakatan ini dihasilkan dalam rapat koordinasi yang berlangsung di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya yang memimpin rapat menegaskan bahwa pembahasan RUU Hak Cipta harus diarahkan pada penyelesaian persoalan mendasar, khususnya terkait transparansi pengelolaan royalti dan penguatan posisi para pencipta serta pelaku pertunjukan.
“Ini adalah rapat lanjutan dari rapat konsultasi kemarin. Kita bersepakat untuk membentuk tim perumus, untuk merumuskan masalah-masalah apa saja yang ada, lalu dituangkan sesuai dengan level kewenangan masing-masing. Mana yang masuk undang-undang, mana yang peraturan turunan,” ujar Willy dalam rapat di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Sebelumnya dalam forum tersebut, Willy membacakan kembali hasil keputusan rapat konsultasi DPR bersama pemangku kepentingan pada 21 Agustus 2025. Ada empat poin utama yang disepakati, yaitu:
- Pembentukan tim perumus revisi UU Hak Cipta yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan, dengan target penyelesaian dalam dua bulan.
- Penarikan sementara kewenangan penarikan royalti ke LMKN selama masa pembahasan RUU, agar konsentrasi tidak terpecah.
- Pelaksanaan audit terhadap LMKN dan LMK guna menjamin transparansi, sehingga pencipta dan penyanyi memperoleh hak sesuai porsinya.
- Koordinasi DPR dengan Kepolisian RI agar bukti pelunasan izin/lisensi serta pembayaran royalti untuk pertunjukan langsung (live performance) menjadi persyaratan wajib.
“Substansi tersebut menjadi materi RUU Hak Cipta yang terkait dengan royalti. Nanti kita bahas lebih lanjut, termasuk pengertian royalti sesuai ketentuan Pasal 1 angka 28 UU Nomor 28 Tahun 2014, serta penyempurnaan definisi Lembaga Manajemen Kolektif,” jelas Willy.
Dalam kesimpulan rapat, Willy menegaskan pentingnya pelibatan perwakilan pencipta musik, pelaku pertunjukan, dan organisasi profesi. VISI, AKSI, dan LMKN masing-masing diminta mengirimkan tiga nama untuk bergabung dalam tim perumus bersama Badan Keahlian DPR RI.
“VISI dan AKSI ini ibarat kepala dan kaki. Jadi, masing-masing tiga orang agar imbang. LMKN juga tiga orang. Dengan begitu, seluruh pihak bisa ikut duduk bersama,” tutur Willy.
Ia juga menyampaikan bahwa inisiatif perorangan yang sebelumnya diusulkan oleh musisi Melly Goeslaw kini akan diambil alih Komisi X DPR RI untuk mempercepat proses legislasi. “Namun, Teh Melly, Once, dan Mas Dhani tetap tercatat sebagai pengusul,” imbuhnya.
Willy menutup rapat dengan penegasan bahwa tim perumus akan mulai bekerja pekan depan bersama Badan Keahlian DPR RI. Seluruh bahan paparan yang telah disampaikan diminta untuk segera dikompilasi agar dapat dipetakan pasal per pasal.
“Di sini kita tidak cari gaduh. Kita cari ‘enak dan terpenak’. Bukan hanya satu pihak yang nyaman, tapi semua pihak, baik pencipta, pelaku, maupun pengguna karya, harus merasakan manfaat yang adil,” pungkas Politisi Fraksi Partai NasDem ini.. (id.10)