Scroll Untuk Membaca

Nusantara

DPR RI: Tinjau Ulang Rencana Asuransi Wajib Bagi Ranmor

DPR RI: Tinjau Ulang Rencana Asuransi Wajib Bagi Ranmor
Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar . (ist)
Kecil Besar
14px

JAKARTA (Waspada): Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar mengkritik rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan memberlakukan asuransi wajib untuk kendaraan bermotor (ranmor) mulai tahun 2025.

Dia meminta OJK untuk tidak gegabah dalam membuat kebijakan. Jika memang perlu pemasukan gunakan cara yang kreatif, dan tidak membebani masyarakat dengan asuransi. Oleh karenanya, DPR berharap agar Pemerintah dan OJK meninjau ulang rencana tersebut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

“Ya, pemberlakukan asuransi wajib ranmor tentu akan memberatkan. Sekarang saja beli motor sudah kena pajak, jalanan yang dilalui juga pajak, masak kendaraannya juga dibebani asuransi,” kata Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar, di Jakarta, Kamis (18/7/2024).

Menurut Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar,pemerintah lebih baik mengoptimalkan asuransi Jasa Raharja yang sudah ada.

“Kita kan sudah punya Jasa Raharja. Kenapa tidak pakai itu saja. Saya kira ketimbang pakai skema asuransi baru dan menggunakan kelembagaan baru, mending Jasa Raharja dioptimalkan,” tukas Gus Muhaimin.

Untuk diketahui, sebelumnya OJK menyatakan seluruh kendaraan akan diwajibkan memiliki asuransi pada tahun depan. Rencana ini akan diterapkan setelah Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menindaklanjuti Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Merangkap Anggota DK OJK, Ogi Prastomiyono menjelaskan, saat ini asuransi kendaraan sifatnya hanya sukarela. Namun sifat sukarela tersebut diubah dalam Undang-undang (UU) P2SK. Dalam UU PPSK dicantumkan bahwa asuransi kendaraan itu dapat menjadi asuransi wajib. (J05)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE