JAKARTA (Waspada.id): Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) akan difokuskan pada peningkatan mutu pendidikan, kejelasan status para guru dan dosen, serta ketegasan alokasi anggaran pendidikan 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Undang-Undang yang sudah berusia 22 tahun itu menurut Lalu, tidak lagi sepenuhnya relevan dengan kebutuhan dan dinamika pendidikan saat ini.
“Layanan-layanan dasar pendidikan sampai hari ini cukup memprihatinkan. Mutu dan kualitas layanan pendidikan kita juga sampai dengan hari ini masih menyisakan persoalan karena kita tidak punya ketegasan dalam regulasi. Dari sisi anggaran saja kita enggak tegas bahwa 20% itu hanya untuk pendidikan sudah titik,”ujar Lalu dalam diskusi Forum Legislasi dengan bertajuk ‘Revisi UU Sisdiknas Dinilai Tekankan Pemerataan dan Mutu Pendidikan’, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (30/9)
Untuk itu, lanjutnya, kalau misalnya ada program-program lain di luar pendidikan ya silahkan menggunakan anggaran-anggaran yang lain.
“Nah itu salah satu isu yang mungkin menjadi pertimbangan-pertimbangan kami hari ini untuk merevisi.
Kedua, isu yang lain adalah tentang guru dan dosen. Guru dan dosen ini harus jelas narasinya di dalam UU tersebut. Belum lagi kita berbicara guru-guru di madrasah dan pesantren. Kami ingin mempertegas, bahwa siapapun hari ini, apapun titelnya dan gelarnya, ketika dia menularkan ilmu kepada para anak didik maka patut dikatakan sebagai guru.
Nah klasifikasinya apakah itu guru pesantren guru di pendidikan keagamaan lainnya atau guru di sekolah-sekolah umum seperti SD SMP dan SMA yaitu menjadi perhatian juga termasuk dosen.
“Kami menginginkan dosen di perguruan tinggi tidak terjadi ketimpangan antara dosen di perguruan tinggi negeri maupun dosen di swasta. Begitu juga guru di negeri dan guru di swasta. Isu-isu ini dulu waktu tahun 2003 mungkin belum terlalu mengemuka tetapi seiring dengan perkembangan zaman ini sudah menjadi diskusi panjang dan menjadi perhatian khusus yang harus kita cari solusi dan jalan keluarnya agar betul-betul bisa semua stakeholder pendidikan merasakan manfaat kesejahteraan yang sama tanpa memandang bulu. Tentu tingkatannya juga harus betul-betul sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku,”ungkapnya.
Lalu Hadrian mengatakan, DPR bersama seluruh pemangku kepentingan tengah menyusun naskah akademik revisi UU Sisdiknas dengan metode kodifikasi.
“Pendidikan itu sistem. Maka revisi tidak bisa setengah-setengah, harus dari hulu ke hilir. Semua komponen dari kebijakan, anggaran, hingga guru dan dosen akan masuk dalam revisi,”tukasnya Lalu.
Dia menegaskan, salah satu hal penting yang akan dipertegas dalam revisi adalah penggunaan anggaran pendidikan 20 persen. Selama ini, alokasi tersebut kerap ditafsirkan berbeda-beda dan tidak sepenuhnya dikelola oleh kementerian yang menangani pendidikan.
“Seharusnya 20 persen itu murni untuk pendidikan, titik. Tidak bisa diinterpretasikan untuk program lain. Kalau betul 20 persen dipakai untuk pendidikan, maka wajib belajar 13 tahun, dari PAUD hingga SMA/SMK, bisa digratiskan,” katanya.
Selain isu anggaran, revisi juga menyoroti status guru dan dosen, termasuk pengakuan terhadap guru pesantren dan madrasah yang selama ini belum sepenuhnya tercakup dalam regulasi.
DPR, kata Lalu, ingin memastikan semua pendidik baik di sekolah negeri, swasta, maupun lembaga pendidikan keagamaan mendapat perlakuan setara.
Terkait maraknya isu di media sosial yang menyebut sertifikasi guru, tunjangan, dan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) akan dihapus dalam revisi, Lalu menegaskan informasi tersebut hoaks.
“Revisi masih dalam tahap penyusunan naskah akademik. Jadi kalau ada yang beredar tentang penghapusan sertifikasi atau PPG, itu tidak benar,” tegasnya.
Komisi X DPR berkomitmen melibatkan seluruh pemangku kepentingan mulai dari guru, dosen, akademisi, orang tua, hingga kementerian terkait untuk merumuskan regulasi yang bisa menjadi dasar peningkatan mutu layanan pendidikan di Indonesia.(id89)