JAKARTA (Waspada): DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi undang-undang .
Dalam rapat paripurna DPR RI Ke-12 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta persetujuan seluruh fraksi sekaligus para anggota dewan yang hadir.
“Kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota. Apakah rancangan undang-undang tentang perubahan ketiga atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco yang dijawab setuju para anggota DPR yang hadir di rapat paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Menanggapi momen pengesahan regulasi tersebut, Menteri BUMN Erick Thohir menegaskan UU BUMN yang disetujui ini akan menjadi awal langkah strategis dalam transformasi BUMN guna memperkuat daya saing dan mendukung target pertumbuhan ekonomi Indonesia. Sebab, salah satu fokus utama dalam perubahan UU ini adalah restrukturisasi organisasi, reorganisasi, serta konsolidasi perusahaan BUMN.
Tujuan dari UU BUMN ini adalah menciptakan BUMN yang lebih ramping dan fokus sehingga mampu memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional. Meyakini BUMN adalah aset strategis negara yang berperan penting dalam pembangunan ekonomi nasional, ia akan mendorong BUMN untuk konsisten melakukan transformasi menjadi entitas bisnis yang profesional, efisien, dan berdaya saing global.
“Dengan disahkannya undang-undang ini, kita telah meneguhkan komitmen bersama dalam memperkuat BUMN agar lebih kompetitif, transparan, dan berkontribusi lebih besar bagi pertumbuhan ekonomi nasional,” pungkasnya. (j05)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.