Scroll Untuk Membaca

Nusantara

DPR RI Setujui 39 RUU Masuk Prolegnas Prioritas Tahun 2023

DPR RI Setujui 39 RUU Masuk Prolegnas Prioritas Tahun 2023
Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. ( Waspada/Andy Yanto Aritonang)  
Kecil Besar
14px

JAKARTA (Waspada): DPR RI menyetujui 39 Rancangan Undang-Undang (RUU) masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2023.

Persetujuan ini diambil melalui rapat paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Paulus. Kamis (15/12/2022)di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
 

Scroll Untuk Lanjut Membaca

DPR RI Setujui 39 RUU Masuk Prolegnas Prioritas Tahun 2023

IKLAN

Mengawali laporannya, Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi menjelaskan pembahasan terkait Prolegnas Prioritas Tahun 2023 dilakukan Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama Pemerintah dan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI.

Ia mengatakan Baleg bersama Pemerintah dan PPUU DPD RI, sebelum menyusun Prolegnas 2023, mengevaluasi pelaksanaan Prolegnas Tahun 2022 yang terdiri atas 40 RUU. 

 
Menurutnya, Baleg DPR RI telah menerima usulan sebanyak 102 RUU, yang terdiri atas 82 dari komisi, fraksi, anggota DPR RI, dan masyarakat, 13 dari Pemerintah serta tujuh RUU dari DPD RI.

“Terhadap 102 RUU tersebut, Baleg DPR RI, Kementerian Hukum dan HAM RI, dan Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI sepakat untuk menggunakan parameter terhadap usulan RUU yang akan dimasukkan dalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023,” jelas dia.
 

Adapun parameter yang digunakan yaitu, RUU masih dalam tahap Pembicaraan Tingkat I, RUU yang menunggu Surat Presiden, RUU yang dalam tahap maupun telah selesai dilakukan pengharmonisasian, pembulagan dan pemantapan konsepsi di Badan Legislasi DPR RI, RUU usulan baru yang telah tercantum dalam Prolegnas Tahun 2020 – 2024 dan memenuhi urgensi tertentu. Selanjutnya, Baleg bersama Pemerintah dan PPUU DPD RI telah menyetujui dan menyepakati untuk menambahkan tiga RUU dalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023.
 

Ketiga RUU tersebut yaitu RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ; RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN); dan RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik.

“Namun, keputusan itu belum dapat ditetapkan dalam rapat paripurna DPR RI karena ada beberapa fraksi yang berubah sikapnya terhadap RUU tentang Perubahan atas UU LLAJ,” jelas Baidowi

 
Oleh karena itu, Baleg melaksanakan rapat kerja pada tanggal 12 Desember 2022 bersama dengan Pemerintah dan PPUU DPD RI yang memutuskan dan menyepakati untuk mengeluarkan dua RUU dari daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2023, yakni RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dan RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana karena sudah ditetapkan sebagai undang-undang.

 
Politisi dari Fraksi PPP ini mengatakan setelah dikeluarkannya dua RUU tersebut, maka Prolegnas Prioritas 2023 berjumlah sebanyak 39 RUU, terdiri atas 24 RUU diusulkan DPR RI, 12 RUU usulan pemerintah, dan tiga RUU diusulkan DPD RI. (J05)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE