JAKARTA (Waspada): Rapat Paripurna DPR RI yang diselenggarakan Kamis, (4/4/2024), di Nusantara II, Senayan, Jakarta, menyetujui Laporan Komisi III DPR RI terhadap hasil uji kelayakan calon anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masa jabatan 2024-2029.
Setelah melakukan serangkaian proses uji kelayakan, dan juga berdasarkan hasil pandangan fraksi-fraksi, Komisi III DPR RI memilih dan menyetujui 7 (tujuh) orang Calon Anggota LPSK Masa Jabatan 2024 – 2029.
Atas hasil uji kelayakan yang dilakukan Komisi III itu, Ketua DPR RI Puan Maharani yang memimpin rapat paripurna menanyakan dan meminta persetujuan kepada anggota DPR yang hadir, dan langsung disetujui.
Adapun tujuh orang Calon Anggota LPSK Masa Jabatan 2024 – 2029 yang disetujui DPR itu adalah;
- (Dr. Iur) Antonius PS Wibowo, S.H., M.H.
- Sri Suparyati, S.H., LL.M.
- Susilaningtias, S.H., M.H.
- Wawan Fahrudin, S.Sos., M.E.
- Mahyudin, S.H., M.H.
- Brigjen. Pol. (Purn) Dr. Achmadi, S.H. M.A.P
- Sri Nurherwati, S.H. (J05)













