Nusantara

DPR RI Setujui Delepan Calon Anggota BAZNAS RI 2025-2030

DPR RI Setujui Delepan Calon Anggota BAZNAS RI 2025-2030
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang saat menyerahkan laporannya kepada Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa, di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (10/2/2026). (tangkapan layar TVP)
Kecil Besar
14px

JAKARTA (Waspada.id): Melalui Rapat Paripurna Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026, DPR RI menyetujui laporan Komisi VIII DPR RI sekaligus menetapkan delapan calon Anggota Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dari unsur masyarakat.

Dalam laporannya, Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang, menyampaikan bahwa pemberian pertimbangan dilakukan berdasarkan sejumlah landasan hukum, di antaranya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Komisi VIII DPR RI pun sebelumnya telah melaksanakan proses pemberian pertimbangan terhadap delapan calon anggota BAZNAS dari unsur masyarakat, pada Senin, 9 Februari 2026, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Termasuk pendalaman terhadap kapasitas dan gagasan para calon anggota BAZNAS dari unsur masyarakat.

Proses tersebut mencakup pemaparan visi, misi, serta analisis para calon terkait pengelolaan zakat, mulai dari aspek pengumpulan, pendistribusian, hingga tantangan penguatan tata kelola zakat nasional ke depan.

“Komisi VIII DPR RI pada rapat internal setelah pelaksanaan pemberian pertimbangan dan sesuai dengan wewenang yang dimiliki, menyatakan setuju kedelapan calon tersebut untuk diangkat sebagai anggota Bazanas,” tukas Marwan Dasopang dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (10/2/2026), dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa.

Adapun kedelapan calon Anggota BAZNAS dari unsur masyarakat yang telah disetujui adalah:

  1. Dikdik Sodik Mudjahid
  2. Zainut Tauhid Saadi
  3. Rizaludin Kurniawan
  4. Saidah Sakwan
  5. Syarifuddin
  6. Idy Muzayyad
  7. Mokhamad Mahdum
  8. Neyla Saida Anwar

Hasil pemberian pertimbangan tersebut disampaikan Komisi VIII DPR RI sebagai bagian dari upaya mendorong penguatan tata kelola zakat nasional. Persetujuan terhadap calon Anggota BAZNAS dari unsur masyarakat diharapkan dapat berkontribusi pada peningkatan kualitas pengelolaan zakat di Indonesia.

“Hasil pertimbangan ini disampaikan sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pengelolaan zakat di Indonesia,” pungkasnya. (id10).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE