JAKARTA (Waspada.id): DPR RI menyetujui Komisi II DPR RI sembilan anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) masa jabatan 2026–2031 yang telah ditetapkan Komisi II DPR RI setelah melalui rangkaian uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Persetujuan itu diambil dalam rapat paripurna DPR RI yang di pimpin Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa, Selasa (27/1/2026), di Gedung DPR Jakarta.
Sebelumnya Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menegaskan penetapan dilakukan berdasarkan proses seleksi yang komprehensif dan objektif, dengan menjadikan hasil kerja tim seleksi bentukan Presiden Republik Indonesia sebagai dasar utama.
Selain mempertimbangkan hasil tim seleksi, Komisi II DPR RI juga menaruh perhatian pada komposisi anggota Ombudsman RI, termasuk keseimbangan antara incumbent dan non-incumbent, latar belakang profesi, serta pengalaman para calon.
“Kami memperhatikan komposisi non-incumbent, latar belakang profesi, dan pengalaman, sehingga kami berharap wajah Ombudsman ke depan lebih dekat dengan publik, lebih melayani, mampu menjawab tuntutan masyarakat, serta berkontribusi pada perbaikan pelayanan publik,” tegas Rifqinizamy.
Adapun sembilan anggota Ombudsman RI terpilih periode 2026–2031 yang ditetapkan Komisi II DPR RI, yaitu:
- Hery Susanto (Ketua)
- Rahmadi Indra Tektona (Wakil Ketua)
- Abdul Ghoffar
- Fikri Yasin
- Maneger Nasution
- Nuzran Joher
- Partono
- Robertus Na Endi Jaweng
- Syafrida Rachmawati Rasahan
Dengan ditetapkannya susunan anggota Ombudsman RI masa jabatan 2026–2031, DPR RI berharap lembaga pengawas pelayanan publik tersebut semakin efektif, profesional, dan semakin dekat dengan masyarakat dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. (id10)










