JAKARTA (Waspada): Transaksi mencurigakan Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang disebut Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang kemudian berubah statusnya kasus pencucian uang menjadi sorotan anggota DPR RI. Informasi transaksi yang mencurigakan Rp. 300 triliun pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu, menurut Mahfud dia dapatkan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Sorotan Anggota Dewan itu disampaikan dalam Diskusi Dialektika DPR RI yang dimoderatori wartawan parlemen Erwin Siregar, di Jakarta Kamis (16/3).
Anggota Komisi XI Fraksi Partai Gerindra, Kamrussamad mengatakan dia menyaksikan hal itu dalam siaran berita yang dia tahu tonton.
“Profesor Mahfud, ada 300 triliun. Ada videonya itu saya menyaksikan. Tapi kemudian berubah statementnya ketika Bu Sri Mulyani sudah bertemu beliau. Sebelum bertemu beliau mengatakan data, setelah bertemu Ibu Sri Mulyani mengatakan isu, Saya punya dua video yang berbeda. Jadi berarti ada masalah diinternal pemerintah menurut saya,”ungkap Kamrussamad.
Masalahnya menurut dia, ada koordinasi yang tidak maksimal berjalan.
“Atau mungkin Pak Mahfud lagi melihat Ini kesempatan baik untuk membangun pencitraan, siapa tahu ada peluang 2024, kita enggak tahu,”tambahnya.
Apapun statusnya, masalah tersebut sudah terbuka kepublik.
“Kehidupan mereka, lifestyle mereka juga udah kebuka ke publik. Terus mau apa lagi, padahal tukinnya, insentifnya itu jauh lebih besar, dibanding dengan kementerian dan lembaga yang lain.
Kenapa? Karena kita harapkan DJP sebagai pilar penerimaan negara untuk mendorong percepatan pembangunan nasional bisa betul-betul amanah dan sesuai dengan tupoksinya, sehingga kepercayaan wajib pajak bisa terus dijaga.
Kamrussamad memperkirakan kepercayaan wajib pajak pasti terpengaruh. Terhadap institusi perpajakan inilah pekerjaan baru yang harus dikembalikan dengan cara apa? “Ibu Menteri Keuangan harus berani melakukan evaluasi terhadap eselon 2 dan eselon 1 di DJP,”ujar Kamrussamad.
Anggota Komisi III Fraksi Partai Demokrat DPR RI Didik Mukrianto menilai apakah tindakan pendisiplinan efektif jika pengawasannya dilakukan secara terus menerus. Tetapi jika dilihat fakta sekarang kepada studi kasus Rafael Alun Trisambodo kemudian terjadilah peristiwa yang membuka tabir semua terkait dengan gaya hidup hedon terbongkar semuanya, kekayaannya.
“Yang terakhir cukup mencengangkan adalah Save deposit yang isinya 37 miliar. Inikan cukup mengagetkan kita. Padahal Rafael Alun Trisambodo itu adalah pejabat yang eselonnya tidak tinggi-tinggi amat,”ungkap Didik.
Mengenai transaksi 300 triliun apakah hal itu tindak pidana atau bukan? “Bukan tugasnya PPATK, bukan tugasnya Pak Mahfud. Ini adalah tugasnya aparat penegak hukum. Jangan sampai publik punya stigma bahwa simpang siur informasi 300 triliun yang beredar kemarin kemudian seolah-olah sudah disimpulkan oleh Menkopolhukam, disimpulkan PPATK.
“Harus yang menyimpulkan, tindak pidana atau tidak adalah aparat penegak hukum, bisa Polisi bisa Kejaksaan juga bisa KPK dan bisa juga dilakukan penyidikan oleh penyidik khusus, misalkan tindak pidana pajak. Masalah itu akan ditanyakan dalam rapat dengan Menteri Keuangan dan PPATK ,”ujar Didik.(j04)