JAKARTA (Waspada): Tujuh calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) yang terpilih melalui uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi XI DPR RI, disetujui untuk ditetapkan menjadi Dewan Komisioner OJK periode masa bakti 2022-2027 dalam
rapat paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022 yang dipimpin Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani.
Dalam laporannya Ketua Komisi XI DPR RI Kahar Muzakir menyampaikan, Komisi XI DPR RI telah melaksanakan tugas yang telah diberikan berdasarkan hasil keputusan rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah DPR RI yakni, pemilihan calon anggota DK OJK masa jabatan 2022-2027 yang dilaksanakan secara terbuka, transparan, dan disaksikan masyarakat Indonesia, baik secara langsung maupun melalui media elektronik.
Komisi XI DPR RI pun memutuskan Mahendra Siregar sebagai Ketua DK OJK dan Wakil Ketua DK OJK Mirza Adityaswara.
Adapun Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan diberikan kepada Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal adalah Inarno Djajadi, dan Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Nonbank ditetapkan kepada Ogi Prastomiyono.
Sedangkan Frederica Widyasari Dewi dipercaya menjadi anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen serta Sophia Issabella Watimena sebagai Ketua Dewan Audit. Yang mana, ketujuh orang terpilih tersebut semuanya merangkap menjadi anggota DK OJK.
Calon Anggota KIP
Di rapat paripurna yang sama, DPR RI juga menyetujui tujuh calon anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) Periode 2021-2025. Ketujuh nama tersebut adalah Arya Sandiyudha, Dony Yoesgiantoro, Gede Narayana, Handoko Agung Saputro, Rospita Vici Paulin, Samrotun Nadjah Ismail, dan Syawaludin.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari dalam laporanya menyebutkan Komisi I DPR RI melalui Pimpinan DPR menerima penugasan untuk melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap 21 nama calon anggota KIP Periode 2021-2025.
Setelah dilakukan uji kepatutan dan kelayakan selama dua hari yakni pada tanggal 28-29 Maret 2022, dengan mengacu pada Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta ketentuan Tata Tertib DPR RI, maka Komisi I DPR RI berhasil menetapkan tujuh nama, ditambah ketiga nama cadangan.
Ketiga nama yang terpilih sebagai cadangan calon anggota KIP adalah Nani nurani, Hendra Mayendra, dan Neti Herawati. Komisi I DPR RI berharap hasil uji kelayakan tersebut disampaikan kepada Presiden dalam rangka mendapat penetapan ketujuh nama tersebut sebagai anggota KIP Periode 2021-2025 . (J05)