Scroll Untuk Membaca

Nusantara

DPR Setujui UU Pemekaran Papua Barat Daya

DPR Setujui UU Pemekaran Papua Barat Daya
Ketua DPR RI Puan Maharani yang memimpin rapat paripurna menerima berkas dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (ist)
Kecil Besar
14px

JAKARTA (Waspada): Melalui rapat paripurna yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/11/2022), DPR RI akhirnya menyetujui Rancangan Undang-undang Daerah Otonomi Baru ( RUU DOB) Provinsi Papua Barat Daya menjadi Undang-undang (UU).

Ketua DPR RI Puan Maharani yang memimpin rapat paripurna DPR RI ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 itu berharap dengan disetujuinya UU Pembentukan Papua Barat Daya, kesejahteraan masyarakat di Bumi Cenderawasih itu semakin meningkat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

DPR Setujui UU Pemekaran Papua Barat Daya

IKLAN

Adapun wilayah Provinsi Papua Barat Daya ini mencakup Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Tambrauw, dan Kabupaten Mamberamo dan akan memiliki ibu kota di Sorong.

Untuk diketahui, pemekaran Provinsi Papua Barat Daya dilakukan lantaran pembangunan di daerah tersebut masih tertinggal. Puan berharap pembentukan Provinsi Papua Barat Daya akan mempercepat pembangunan di wilayah itu.

“DPR RI berharap pembentukan Provinsi Papua Barat Daya akan semakin meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat. DPR mendukung UU ini agar ada pemerataan pembangunan di Papua. Infrastruktur di wilayah-wilayah yang mencakup Papua Barat Daya juga harus cepat dikembangkan untuk mendukung peningkatan kesejahteraan rakyat sehingga indeks pembangunan manusia di provinsi ini akan lebih maju,” ungkapnya.

Mantan Menko PMK ini juga mengatakan, pengesahan UU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya akan mendukung kelancaran tahapan pemilihan umum (Pemilu) Serentak 2024. Puan meminta Pemerintah cepat merampungkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) sebagai implikasi dari pembentukan sejumlah DOB Papua.

“Semoga pembentukan Provinsi baru di Papua akan meningkatkan sistem demokrasi kita dan membawa Indonesia semakin maju,” tuturnya.

Rapat Paripurna kali ini juga menyetujui Permohonan Pertimbangan Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia kepada pesepakbola Shayne Elian Jay Pattynama. DPR telah melakukan pembahasan proses naturalisasi pesepakbola tersebut melalui Komisi III dan Komisi X.

Menurut Puan, persetujuan naturalisasi pesepakbola Shayne Elian Jay Pattynama telah memenuhi pertimbangan aspek kewarganegaraan dan aspek olahraga sebagaimana diatur dalam UU 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Shayne juga diketahui memiliki garis keturunan Indonesia dari ayahnya.

“DPR berharap persetujuan naturalisasi ini akan membawa persepakbolaan Indonesia semakin gemilang dalam prestasi,” ujar Puan.

Rapat paripurna juga mengesahkan hasil uji kelayakan dan uji kepatutan calon anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Periode 2022-2027. Ada 9 calon komisioner KPAI yang lolos fit and proper test Komisi VIII DPR sebelumnya.

“ Berikan kinerja terbaik dalam menjamin dan melindungi Anak-anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang secara optimal serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminas,” kata cucu Proklamator RI Bung Karno itu.

Adapun 9 calon anggota KPAI periode 2022-2027 tersebut adalah:

  1. Sylvana Maria (unsur tokoh agama)
  2. Ai Rahmayanti (unsur tokoh masyarakat)
  3. Diyah Puspitarini (unsur tokoh masyarakat)
  4. Margaret Aliyatul Maimunah (unsur organisasi kemasyarakatan)
  5. Aris Adi Leksono (unsur Pemerintah)
  6. Kawiyan (unsur dunia usaha)
  7. Ai Maryati Solihah (unsur kelompok masyarakat peduli anak)
  8. Jasra Putra (unsur kelompok masyarakat peduli anak)
  9. Dian Sasmita (unsur kelompok masyarakat peduli anak) . ( J05)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE