Nusantara

DPR Tegaskan Pentingnya Sinkronisasi Dan Validasi Data PBI JKN Agar Tepat Sasaran

DPR Tegaskan Pentingnya Sinkronisasi Dan Validasi Data PBI JKN Agar Tepat Sasaran
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh. (ist)
Kecil Besar
14px

JAKARTA (Waspada.id): Komisi IX DPR RI menegaskan pentingnya sinkronisasi dan validasi data Penerima Bantuan Iuran (PBI), Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), agar tepat sasaran. Hal ini menyusul adanya perbedaan data sosial yang berdampak pada penonaktifan sejumlah peserta yang seharusnya masih berhak menerima bantuan.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan, hasil rapat gabungan Komisi IX DPR RI menyepakati masa evaluasi selama tiga bulan untuk memastikan seluruh data berada dalam posisi yang benar serta masyarakat yang kepesertaannya diputus telah tersosialisasi dengan baik.

“Data dari kebudayaan sosial itu berbeda, kita harus memastikan semua data itu dalam posisi benar dan yang penting adalah masyarakat yang diputus pesertaannya itu tersosialisasikan dengan baik. Nah, ini yang hasil rapat kita gabungan kemarin bahwa mereka diberi waktu tiga bulan untuk memastikan semuanya. Jadi sebenarnya ini bukan pengurangan anggaran ya, ini adalah anggarannya diganti,” jelas Nihayatul di Gedung DPR , Jakarta, Kamis (19/2/2026).

Dia mengungkapkan, berdasarkan data yang dibahas, masih terdapat masyarakat pada Desil (sistem pemeringkatan status kesejahteraan rumah tangga) 1 – 5 yang belum masuk PBI, sementara di sisi lain terdapat masyarakat pada desil 6 sampai desil 10 bahkan non-desil yang justru tercatat sebagai penerima PBI.

“Karena kemarin dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) kita, masyarakat dengan desil 1 sampai desil 5 ini yang belum masuk PBI masih cukup banyak tapi banyak juga masyarakat dari desil 6 sampai desil 10 plus non-desil ini yang masuk PBI. Tentunya ini masyarakat-masyarakat yang tidak seharusnya masuk PBI,” ujarnya.

Komisi IX DPR RI meminta seluruh pihak terkait duduk bersama melakukan pembenahan data secara menyeluruh, mulai dari Badan Pusat Statistik (BPS), Kementerian Sosial, hingga Kementerian Kesehatan. Harapannya, dalam 3 bulan ke depan, data-data sudah sinkron dan masyarakat yang berhak menerima PBI sudah mendapatkan haknya Kembali. (id10)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE