SIMALUNGUN (Waspada): Ketua Pemangku Adat atau DPP Partuha Maujana Simalungun DR Sarmedi Purba mengatakan, di wilyah Kabupaten Simalungun tidak pernah ada tanah adat atau wilayah ulayat, baik etnik Simalungun maupun tanah ulayat lembaga adat non etnik Simalungun.
“Saya tegaskan di Kabupaten Simalungun, Bumi Habonaron do Bona, tidak ada yang namanya tanah adat atau tanah ulayat.
Dan, saya mengecam tegas terhadap siapa pun atau lembaga mana pun, apalagi itu bukan etnik Simalungun yang mengklaim memiliki tanah adat di wilayah Kabupaten Simalungun,” kata Sarmedi.
Pernyataan itu disampaikan Sarmedi dalam rilis yang diterima Waspada, baru-baru ini, menyikapi soal klaim tanah adat atau ulayat di Wilayah Kabupten Simalungun sehingga memicu terjadinya polemik yang menghebohkan publik.
Peristiwa itu berkaitan dengan penangkapan oleh Penyidik Polda Sumut terhadap Sorbatua Siallagan di Tanjung Dolok Kabupaten Simalungun, Jumat (22/3) lalu.
Sorbatua ditangkap atas Laporan Polisi(LP)/B/717/VI/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara tanggal 16 Juni 2023 atas laporan PT Toba Pulp Lestari.
Dalam laporan ini disebutkan, Sorbatu Siallagan merusak dan menebang pohon eucalyptus dan disebut membakar lahan yang ditanami PT Toba Pulp Lestari Tbk. Dalam laporan itu, Sorbatua menduduki lahan sekitar 162 Ha, sesuai dengan Peta Klaim Areal PT TPL.
Atas persoalan itu, Sarmedi Purba mendukung Polri maupun Polda Sumut atau Polres Simalungun melakukan penegakan hukum.
“Saya sangat mendukung upaya Poldasu atau Polres Simalungun menindak tegas segala bentuk tindak pidana di Wilayah Kabupten Simalungun. Segala bentuk tindak pidana ada konsekuensi hukum yang harus dijalani,” kata Sarmedi.
Menurut Sarmedi, pernyataannya didukung dengan terbitnya peraturan Menteri ATR RI, Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2024 dan tahun penyelengaraan administrasi dan pendaftaran tanah hak ulayat masyarakat hukum adat, yang menyatakan bahwa tidak ada tanah adat ulayat di wilayah Kabupaten Simalungun.
“Tanah tidak bisa diserahkan sebagai tanah ulayat, kalau sebelumnya sudah diberikan negara kepada hak pengguna usaha yaitu kepada perusahaan yang berbadan hukum,” jelasnya.(m09/A)
DR. Sarmedi Purba
