Nusantara

F-Partai Golkar MPR Dukung Pencabutan Izin 28 Perusahaan Di Sumatera

F-Partai Golkar MPR Dukung Pencabutan Izin 28 Perusahaan Di Sumatera
Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI, Melchias Markus Mekeng didampingi Sekretaris Fraksi Partai Golkar MPR RI, Ferdiansyah di sesi konferensi pers di ruang FPG, Lantai II Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2026). (Waspada.id/Andy Yanto Aritonang)
Kecil Besar
14px

JAKARTA (Waspada.id): Fraksi Partai Golkar MPR RI mendukung Presiden RI Prabowo Subianto yang mengambil keputusan mencabut izin 28 perusahaan yang melanggar aturan terkait pemanfaatan hutan di tiga provinsi Sumatera, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Dukungan ini disampaikan Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI, Melchias Markus Mekeng didampingi Sekretaris Fraksi Partai Golkar MPR RI, Ferdiansyah menjawab pertanyaan wartawan di sesi konferensi pers di ruang FPG, Lantai II Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2026).

Menurut Melchias Markus Mekeng, kalau satu perusahaan tidak melaksanakan kewajibannya harus dicabut.

” Mereka (perusahaan) punya kewajiban. Kalau mereka tidak laksanakan kewajiban harus dicabut. Kewajiban yang paling utama jika mereka menebang pohon, mereka harus tanam,” tegas Melchias Markus Mekeng.

Harusnya, tambahnya, potong satu tanam satu, bukan dilepas dulu hingga suatu saat ada banjir rakyat yang terkena akibatnya.

” Jadi ini kebijakan yang sangat tepat dan semua harus bertanggungjawab terhadap kerusakan yang terjadi . Jadi saya setuju terhadap keputusan Pak Prabowo, tukasnya

Sebelumnya Melchias Markus Mekeng menyampaikan berbagai kegiatan yang dilakukan Fraksi Partai Golkar selama tahun 2025. Adapaun kegitan yang dikukan berupa lokakarya dan sarasehan di berbagai daerah. (id10)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE