F-PKS Bersikukuh Penghapusan Pasal Penghinaan Presiden

  • Bagikan
F-PKS Bersikukuh Penghapusan Pasal Penghinaan Presiden
Ketua FPKS DPR RI Jazuli Juwaini (ist)

JAKARTA (Waspada): Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPR RI memberikan catatan tegas dalam persetujuan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang baru yakni, penghapusan atau pencabutan pasal penghinaan Presiden/wakil presiden, pemerintah, dan lembaga-lembaga negara dan menuntut penegasan larangan perilaku Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).

FPKS DPR menangkap aspirasi publik yang luas atas dua hal tersebut sehingga dengan tegas mensyaratkan agar keduanya diakomodir sebelum RUU KUHP ini nantinya disahkan dalam Paripurna DPR.

“FPKS konsisten sejak awal meminta pasal penghinaan Presiden dan Wapres, pemerintah, dan lembaga-lembaga negara ini dicabut, bahkan sejak awal-awal pembahasan 5-10 tahun yang lalu. Karena pasal ini berpotensi menjadi pasal karet dan mengancam demokrasi. Pasal ini bisa disalahgunakan penguasa untuk memberangus kritik masyarakat,” ungkap Ketua FPKS DPR RI Jazuli Juwaini di Jakarta, Selasa (6/12/22).

Padahal, lanjutnya, semangat kita mereformasi produk kolonial, sementara pasal penghinaan Presiden/Wapres, pemerintah, dan lembaga-lembaga negara ini sejarahnya melindungi penguasa kolonial. Ini ironis dan bisa setback demokrasi yang susah payah kita perjuangkan melalui reformasi tahun 1998.

“Terkait penegasan larangan dan pidana perilaku LGBT, FPKS melihat hal ini sudah sangat darurat melihat trend perkembangan penyimpangan moral ini dalam kehidupan bermasyarakat. Bahkan ada desakan dan kampanye sistematis yang memaksakan legalitas perilaku menyimpang ini,” kata Jazuli.

Dia menegaskan dasar negara Pancasila dan UUD 1945 jelas tidak memberi ruang bahkan melarang perilaku LGBT. Ini bukan persoalan kebebasan dan hak asasi manusia tapi penyimpangan. Kebebasan di Indonesia dibatasi oleh undang-undang berdasarkan norma agama dan budaya luhur bangsa, sehingga tidak ada kebebasan tanpa batas atau bebas nilai seperti LGBT.

“Perilaku LGBT dan semua jenis kampanyenya jelas pelanggaran nilai-nilai ketuhanan dan kemanusiaan yang beradab dan merusak karakter bangsa. Semestinya kita tidak perlu ragu atau setengah hati menegaskan larangan LGBT dalam RUU KUHP,” tandasnya.

FPKS mengapresiasi bab kesusilaan dalam RUU KUHP yang lebih maju dengan adanya perluasan pasal tentang perzinahan dan kohabitasi (kumpul kebo), meskipun ada sejumlah catatan penguatan.

Selain itu, RUU KUHP juga mengatur larangan bagi setiap orang melakukan perbuatan cabul baik dilakukan terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya, yang bisa menjadi pintu masuk pidana bagi perilaku LGBT.

Hanya saja pasal tersebut perlu lebih tegas menyebutkan larangan LGBT, mencakup perilakunya dan segala bentuk kampanyenya di ruang publik.

“FPKS berharap Fraksi-Fraksi di DPR dan Pemerintah mau mendengarkan aspirasi publik atas dua isu di atas semata-mata untuk menjaga demokrasi dan untuk menyelamatkan identitas karakter bangsa yang berketuhanan dan beradab berdasarkan Pancasila dan UUD 1945,” pungkas Jazuli.(j04)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *