Scroll Untuk Membaca

Nusantara

Fahri Hamzah Nilai Aturan Sistem Biaya Kampanye Terlalu Longgar

Kecil Besar
14px

JAKARTA (Waspada): Wakil Ketua Umum DPN Partai Gelora Indonesia Fahri Hamzah mengkritisi sistem biaya kampanye di Indonesia, menjelang perhelatan pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Kata Fahri, aturan mengenai biaya kampanye yang diatur dalam undang-undang (UU), Peraturan KPU (KPU), dan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) masih longgar alias belum ketat.

“Kalau kita baca UU Pemilu, peraturan yang dibuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu memang pengaturan biaya kampanye kita belum terlalu ketat,” kata Fahri disela-sela acara Konsolidasi Partai Gelora di Tangerang, Banten, Minggu (19/2/2023).

Menurut Fahri longgarnya aturan mengenai dana kampanye berpotensi disalahgunakan, secara tidak langsung melanggengkan praktik korupsi.

Padahal, jika bangsa Indonesia ingin bebas dari budaya korupsi yang berpotensi masif terjadi jelang pesta politik, maka harus di atur aliran dana yang mengalir ke peserta pemilu.

“Artinya aturan dana kampanye masih longgar. Kelonggaran-longgaran itu yang kemudian banyak yang menyalahgunakan,” sebutnya.

Menurut dia , kalau bangsa ini ingin bersih dari korupsi, yang paling penting diatur itu adalah dari mana uang seseorang yang maju jadi kontestan di dalam pemilu.

“Itu penting sekali, tidak ada negara di dunia ini yang bebas dari korupsi, kalau pengaturan biaya pemilunya itu tidak transparan,” ujarnya.

Dijelaskan Fahri bahwa aliran dana kampanye pemilu berasal dari swasta dan pemerintah. Namun, dia menyarankan agar porsi biaya kampanye lebih besar diberikan oleh pemerintah ketimbang pihak swasta, sehingga bisa meminimalkan adanya semacam politik uang berkedok balas budi.

“Makanya saya sebenarnya berbicara tentang sistemnya dulu, karena kalau kita mau serius berantas korupsi pengaturan dana kampanye harus jelas, berapa persen yang diatur swasta, dan berapa persen pemerintah. Kalau teori saya sih sebaiknya lebih banyak yang ditanggung oleh pemerintah,” terang dia. (J05)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE