JAKARTA (Waspada): Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah mengatakan rasa khwatirnya akan wacana Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menghapus Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dalam Peraturan KPU (PKPU) Dana Kampanye Pemilu 2024.
Jika wacana tersebut dilakukan, wakil Ketua DPR RI periode 2014-2019 ini khwatir pesta demokrasi akan semakin liar.
“Pesta akan semakin liar dan tentunya sangat bahaya bagi demokrasi di Indonesia,” kata Fahri Hamzah kepada awak media di Jakarta, Selasa (12/6/2023).
Sebenarnya, menurut Fahri, audit dana kampanye sangat penting dalam menentukan fair atau tidaknya pemilu. Karena dana pemilu adalah salah satu faktor penentu utama kemenangan.
“Bahkan kalau tidak di kontrol dan dibatasi, maka uang bisa menjadi sebab kemenangan, terutama untuk money politics atau politik uang,” ujarnya.
Fahri yang merupakan calon legislatif (Caleg) Partai Gelora dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat I ini pernah menyebutkan tiga cara pembiayaan guna menghindari poltik uang, ada
Tiga cara itu yakni; 100 persen dibiayai negara, dibiayai oleh fully by market atau sepenuhnya dibiayai pasar dan pembiayaan dengan sistem hibryd.
“Pembiayaan yang dibiayai 100 persen oleh negara ini, untuk mengantisipasi keterlibatan dari tim dirty money dan ilegal money ke dalam pemilihan di pemilu dan partai politik,” terangnya.
Lebih ekstrem lagi, adalah dibiayai oleh fully by market atau sepenuhnya oleh pasar, seperti yang terjadi di Amerika Serikat. Tetapi tentunya harus ada regulasi yang ketat agar dana yang dikumpulkan untuk kegiatan pemilu, tidak boleh jatuh kepada pembiayaan pribadi.
“Sedang pembiayaan dengan sistem hibryd, sepertinya kita ingin memakai ini. Tapi regulasinya itu tidak ketat sehingga pelibatan uang ilegal di dalam pemilu di kita itu masih terlalu ketat, terutama yang tidak disadari adalah pembiayaan pemilu berbasis kepada uang pribadi,” papar Fahri Hamzah.
Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja angkat bicara terkait kebijakan KPU RI menghapus ketentuan yang mewajibkan peserta pemilu menyampaikan dana sumbangan kampanye yang diterimanya.
Bagja menyebut, penghapusan itu akan membuat pihaknya kesulitan mengawasi aliran dana sumbangan kampanye dalam gelaran Pemilu 2024. (j05)