Firman Subagyo: Jangan Menilai Tembakau Dari Negatifnya Saja

  • Bagikan
Firman Subagyo: Jangan Menilai Tembakau Dari Negatifnya Saja
Anggota Badan Legislasi DPR RI Firman Subagyo (tengah)dalam diskusi Forum Legislasi 'Mengkaji Lebih Dalam Zat Adiktif di RUU Kesehatan' di Media Center Parlemen Jakarta Kamis (25/5). (Waspada/ist)

JAKARTA (Waspada): Anggota Badan Legislasi DPR RI Firman Subagyo menilai pemerintah, ahli kesehatan dan aktivis anti tembakau hanya melihat dari sisi negatifnya saja.

Tembakau yang diproduksi menjadi rokok menurut Firman telah memberikan nilai-nilai positif bagi negara.

“Apakah yang menjadi ketergantungan hanya tembakau saja? Saya jawab tidak. Melihat tembakau jangan hanya lihat negatifnya saja. Pemerintah mengambil cukai, tetapi rokoknya dimusuhi,”ujar Firman Subagyio dalam diskusi Forum Legislasi ‘Mengkaji Lebih Dalam Zat Adiktif di RUU Kesehatan’ di Media Center Parlemen Jakarta Kamis (25/5).

Firman Subagyo yang juga anggota Komisi IV DPR RI yang membidangi masalah Pertanian itu meminta Pemerintah lebih baik mengatur regulasi rokok elektrik.

Dia juga mempertanyakan Daftar Invetarisasi Masalah (DIM) RUU Kesehatan tidak ada menyinggung, tidak ada irisan sama sekali yang mengatur tentang komoditi. Karena komoditi bukan merupakan satu sistem dari pada rancangan undang-undang yang kita buat, oleh karena itu kita tidak pernah bersinggungan dengan komoditi yang mengandung zat adiktif.

“Jadi kami mempertanyakan, kenapa tiba-tiba DIM yang dikirim kembali pemerintah ada sisipan mengatur zat adiktif.

“Berarti ini ada pasal sisipan, entah dari Menteri Kesehatan atau teman-teman di kesehatan. Ini ada titipan dari mana, itu kita tidak tahu.
Kembali lagi selalu Menteri Kesehatan bikin heboh, menyusupkan lagi pasal-pasal yang tidak ada korelasinya dengan undang-undang ini. Jadi ini patut dipertanyakan tetapi yang bersinggungan dengan masalah rokok Vape, itu memang kita bahas di undang-undang BPOM,”kata Firman.

Bahkan pertama kali yang menyampaikan pendapat itu adalah saya, ucap Firman.

“Saya minta agar rokok Vape diatur. Karena rokok Vape di luar negeri sudah banyak yang melarang. Bahkan Singapura melarang, kalau di Indonesia masih memberikan toleransi ketika rokok Vape yang berbahan baku tembakau seperti yang dijual menggunakan kayak filter itu, itu mungkin masih diperbolehkan. Tetapi Vape yang menggunakan liquid yang buatan Cina harus kita larang karena ini berisiko tinggi, kita tidak ngerti kandungannya itu isinya apa dan ternyata setelah kami kencang di badan legislasi, polisi melakukan penggerebekan di Jakarta Barat ternyata terbukti, bahwa ada pengoplosan bahan baku liquid itu dicampur dengan narkoba,”ungkapnya.

Oleh karena itu maka BPOM pemerintah harus hadir untuk mengatur, yang awalnya Komisi IX tidak setuju untuk pengaturan itu karena dianggap ini bukan ranahnya, justru saya pertanyakan, lebih penting mana mengatur Vape ini yang di ada indikasi mengandung bahan baku narkoba, dibandingkan dengan kosmetika. Kosmetik saja diawasi oleh BP POM kenapa liquid kok tidak, ini pertanyaannya.

Firman Subagyo membenarkan sebagai anggota DPR komisi IV, selama empat periode, komunitasnya adalah mayoritas petani termasuk petani tembakau dan di daerahnya atau dapilnya memang ada industri tembakau.

Tembakau kata Firman, memberikan nilai-nilai positif bagi negara.

Dari pungutan rokok saja tambahnya, sekarang mencapai 178 triliun. Bahkan sekarang ini target pemerintah 222 triliun atau kemudian tenaga kerja penyerapan tenaga kerja itu dari mulai industri rokok sampai kepada keduanya petani hampir kurang lebih 5 juta. Artinya di situ ada potensi ekonomi, penerimaan negara yang begitu besar, tetapi kenapa justru pemerintah ini tidak melihat potensi itu, padahal derajat para menteri keuangan itu selalu meningkatkan cukai rokok itu untuk kepentingan yang namanya mensubsidi BPJS.

BPJS itu domainnya Kemenkeu kemudian kesehatan, tapi kenapa kesehatan yang memungut uangnya dari cukai rokok untuk kepentingan kesehatan.

Tapi di sisi lain, rokok ini diganggu terus, ini kan enggak fair.

“Ada kepentingan apa? Nah ini pertanyaan saya. Karena memang ada indikasinya ada kelompok tertentu yang ingin mengikis industri rokok di Indonesia, ini persoalannya,”ujarnya.

DPR, kata Firman, tidak bisa diam, Karena pada dasarnya pembuatan undang-undang, harus dapat dilaksanakan dan tidak boleh membuat undang-undang itu ada diskriminasi, memberlakukan satu dengan yang tidak fair.

Di sisi lain adalah dampak ekonomi ada, dampak sosialnya ada, tetapi di sisi lain dihabiskan dengan pola-pola seperti sekarang ini yang namanya tembakau disetarakan dengan namanya narkoba, ini enggak boleh.

“Kami menyampaikan kepada publik bahwa undang-undang kesehatan tidak ada irisan, tidak ada titik singgungnya dengan masalah yang namanya pertembakauan, apa lagi zat adiktif yang disertakan dengan narkoba ini, itu sama sekali tidak pernah kita bahas, karena ini faktornya undang-undang adalah baleg dan saya di Panja yang mengawal secara ketat.

Kami di DPR memang merasa bahwa pelayanan kesehatan ini harus diperbaiki, pelayanan kesehatan ini harus di lakukan revitalisasi secara menyeluruh, karena pelayanan kesehatan dan menurunkan aman konstitusi UUD 45, itu prinsip daripada inisiator Baleg,”tandas Firman Subagyo.(j04)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *