JAKARTA (Waspada): Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) mendorong agar anggaran kesehatan semakin ditingkatkan.
Alasannya, menurut Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, bidang kesehatan adalah urusan yang sangat bersentuhan dan dibutuhkan masyarakat.
Dengan semakin bertambahnya penduduk Indonesia dan juga dengan makin kompleksnya persoalan kesehatan di masa sekarang ini, anggaran kesehatan sudah selayaknya disesuaikan.
Anggota Komisi IX ini menyebutkan momentum kenaikan anggaran kesehatan sekarang lagi terbuka dimana Pemerintah dan DPR sekarang sedang membahas Rancangan Undang Undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan. Salah satu klausul di dalam RUU tersebut adalah anggaran kesehatan.
“Waktu di baleg (badan legislasi), Fraksi PAN yang pertama sekali mengusulkan agar anggaran kesehatan naik menjadi 10 persen dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). Usulan ini kemudian diamini fraksi-fraksi lain dan sudah masuk dalam draft RUU Kesehatan tersebut”, kata Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Partaonan Daulay dalam keterangan tertulisnya kepada waspada.id, Kamis (8/6/2023) di Jakarta.
Usulan ini memang tidak mudah. Apalagi, pemerintah harus bekerja keras membagi anggaran yang ada secara proporsional di semua kementerian atau lembaga. Ada kekhawatiran akan terjadi ketidakseimbangan. Ini sudah dijelaskan
Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan dalam rapat-rapat panja.
Kalau patokan 10 persen itu sulit, Fraksi PAN meminta agar pemerintah menyatakan bahwa urusan kesehatan menjadi prioritas utama dalam setiap pembahasan dan penetapan anggaran.
Menurutnya,ini penting agar aspirasi fraksi-fraksi dapat terakomodir dengan baik. Paling tidak, pemerintah perlu memaparkan peta jalan perbaikan pelayanan kesehatan kita dalam 15 sampai 20 tahun ke depan.
“Intinya, kami ingin adanya peningkatan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Sebab, inti dari transformasi bidang kesehatan ini adalah pelayanan kesehatan. Seluruh warga negara harus merasakan kehadiran negara ketika mereka sakit. Tentu ini jelas sebagai bagian dari pemenuhan hak-hak warga negara sebagaimana diatur secara tegas di dalam konstitusi”, tandas Saleh Partaonan Daulay. (J05)