JAKARTA ((Waspada.id): Di tengah sorotan atas ketidaksinkronan data antarlembaga negara, DPR melalui Badan Legislasi (Baleg) mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia sebagai fondasi utama reformasi tata kelola pemerintahan dan pembangunan.
Fraksi Partai Golkar sendiri menginginkan RUU Satu Data Indonesia ini dapat selesai pada masa sidang Taun 20206 ini.
Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Firman Soebagyo, menegaskan hal itu dalam diskusi Forum Legislasi bertajuk “RUU Satu Data Indonesia, Fondasi Reformasi Tata Kelola Pembangunan” di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (8/4/2026).
RUU Satu Data Indonesia merupakan inisiatif dari DPR yang sangat mendesak untuk segera disahkan. Menurut dia, data yang akurat dan terintegrasi menjadi elemen krusial dalam menentukan arah kebijakan negara.
“Kalau kita bicara tata kelola pemerintahan dan pembangunan, ada dua hal penting, yaitu data dan aturan hukum. Kalau datanya salah, maka output pembangunan juga akan salah,” ujarnya.
Firman menjelaskan, selama ini persoalan utama dalam pengelolaan data di Indonesia adalah tidak adanya standar dan integrasi yang kuat antarinstansi. Akibatnya, sering muncul perbedaan data antar lembaga yang berdampak langsung pada kebijakan yang tidak tepat sasaran.
Ia mencontohkan, ketidaksinkronan data dapat menyebabkan program bantuan sosial meleset dari target, bahkan berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran negara.
“Yang kaya bisa dapat bantuan, sementara yang berhak justru tidak menerima. Ini karena datanya tidak akurat,” katanya.
Selain itu, ego sektoral antar lembaga disebut masih menjadi hambatan besar dalam upaya integrasi data nasional. Banyak instansi dinilai enggan membuka data secara penuh, sehingga menyulitkan proses pengumpulan dan validasi data oleh lembaga seperti Badan Pusat Statistik (BPS).
Firman juga menyoroti lemahnya dasar hukum pengelolaan data nasional yang selama ini hanya bertumpu pada regulasi setingkat keputusan presiden. Menurut dia, kondisi tersebut membuat pengelolaan data belum memiliki kekuatan hukum yang memadai.
Dalam pembahasan RUU Satu Data Indonesia ini, DPR juga menyoroti kebutuhan anggaran yang signifikan untuk membangun sistem data nasional yang terintegrasi. Berdasarkan masukan dari Badan Informasi Geospasial (BIG), dibutuhkan anggaran hingga Rp4,7 triliun untuk mewujudkan sistem data yang ideal, sementara alokasi anggaran saat ini dinilai masih jauh dari kebutuhan.
Firman menambahkan, transformasi digital, termasuk pemanfaatan kecerdasan buatan (AI), juga menjadi peluang untuk memperkuat sistem analisis data dalam perumusan kebijakan.
Namun, menurut dia, implementasi teknologi tersebut tetap membutuhkan landasan hukum yang kuat.
ia menegaskan pentingnya keterbukaan data untuk mendukung investasi dan partisipasi publik, dengan tetap menjaga perlindungan data pribadi.
“Data pembangunan harus terbuka, karena investor juga melihat data sebelum masuk ke Indonesia,” ujarnya.
Firman mengatakan, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan perhatian serius terhadap percepatan penyelesaian kebijakan Satu Data Indonesia.
DPR, akan terus melakukan komunikasi dengan berbagai pemangku kepentingan, baik di tingkat pusat maupun daerah, guna menyempurnakan substansi RUU tersebut sebelum disahkan menjadi undang-undang.(id89)










