JAKARTA (Waspada): Fraksi PDI Perjuangan dengan tegas mendukung disahkannya Rancangan Undang Unndang Tindak Pidana Kekerasan Seksual namun masih terkendala dengan kebijakan dari fraksi-fraksi lain yang ada di DPR. Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Riezky Aprilia mengatakan, pada dasarnya semua fraksi sudah meyetujui.
“Pandangan PDI Perjuangan menyatakan dukungannya untuk segera direalisasikan diketok menjadi undang-undang. Ibu Ketua DPR RI pun jelas sekali menyatakan hal yang sama,”ungkap Riezky Aprilia dalam diskusi Forum Legislasi dengan tema “DPR Segera Ketuk Palu RUU TPKS?” di Jakarta Selasa (22/3).
Menurut dia, bagi PDI Perjuangan jelas esensi RUU TPKS adalah pencegahan, perlindungan dan pemulihan. pencegahannya gimana, ini ada teman-teman Komnas perempuan, tapi kan Komnas perempuan juga nggak bisa jalan sendiri, ada juga kementerian perlindungan perempuan dan anak, ada juga pihak mungkin dari kepolisian, inikan unsurnya banyak, ini masuk di pencegahan. Pencegahan kendalanya selama ini yang namanya tindak pidana kekerasan seksual, delik aduan. “Mayoritas, kalau ada yang ngadu atau ada yang ketahuan, baru terkuak. Sanksinya apa dan kedua pemulihannya seperti apa karena butuh psikolog terterntu, butuh apa orang-orang yang memahami kondisi korban secara tertentu, belum tentu dia mau bicara dengan keluarganya, belum itu juga dia mau bertemu dengan kita kita. Ini hal yang menjadi titik berat hal tersebut bagi fraksi kami,”ujarnya.
Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani tidak membantah untuk menyingkap kekerasan seksual tidak gampang.
Sekalipun bakal ada undang-undangnya nanti, namun pengawasan internal kepada kaum perempuan wajib dilakukan.
“Yang mau saya tekankan adalah RUU TPKS ini punya kekuatan, karena dia mencoba merangkul begitu besarnya pengalaman korban kekerasan seksual, tidak hanya perempuan tapi juga laki-laki, dalam lapisan usia yang berbeda,”katanya.
Menurut dia, tahun ini kenaikan pengaduan kasus kekerasan seksual ke Komnas perempuan itu 72% melonjaknya, secara total pengaduan ke Komnas perempuan naik 80% dibandingkan tahun lalu, bisa jadi karena memang lebih banyak korban yang sudah lebih berani bicara tadi tetapi juga akses mereka kepada layanan juga lebih baik, karena komnas perempan di masa pandemi hampir sama dengan yang lain sebab untuk semua pengajuan kita arahkan untuk menggunakan online saja.
Dari 72% kenaikan sebagian besar itu terjadinya di ruang personal, ruang personal itu artinya si pelaku dengan korban sangat dekat karena hubungan perkawinan, hubungan kekeluargaan ataupun hubungan darah lainnya dan juga termasuk ini kalau kita ngomong pasangan, mau dia tercatat, tidak tercatat, terdaftar ataupun tidak diakui ini bukan sekolahan, jadi semuanya itu masuk ke dalam lingkup hubungan personal, Andy Yentriyani.(j04)
Fraksi PDIP Dukung Ketok Palu RUU TPKS
Kecil
Besar
14px

BERITA TERKAIT











