Nusantara

Gunakan UU KUHAP Baru, Kasus Guru Honorer Di Jambi Dinyatakan Selesai

Gunakan UU KUHAP Baru, Kasus Guru Honorer Di Jambi Dinyatakan Selesai
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan. (dok DPR)
Kecil Besar
14px

JAKARTA (Waspada.id): Penanganan kasus yang menimpa Tri Wulandari, seorang guru honorer di SDN 21 Desa Pematang Raman, Muaro Jambi dinyatakan selesai, usai Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja dan mendengarkan langsung penjelasan dari Kapolda Jambi dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi.

“Kasus ini kami terima, kami follow up, dan hari ini kami datang langsung ke sini (Jambi). Setelah mendengarkan penjelasan dari Kapolda, Kajati, dan seluruh jajaran terkait, kasus Ibu Tri Wulandari, kami anggap telah selesai karena diselesaikan dengan baik sesuai tata cara Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru,” ujar Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan, di Mapolda Jambi, Kamis (22/01/2026).

Wakil rakyat dari daerah pemilihan Sumut III ini pun memberikan apresiasi kepada Kapolda dan Kejati Jambi, beserta jajaran, atas penanganan perkara yang dinilai profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia berharap penyelesaian kasus ini dapat menjadi pembelajaran penting ke depan bagi seluruh pihak.

Lebih lanjut, Hinca Panjaitan menekankan pentingnya tanggung jawab bersama dalam menjaga sistem pendidikan nasional, termasuk membangun hubungan yang saling menghormati antara guru dan murid.

Menurutnya, guru harus merasa terlindungi dalam menjalankan tugas mendidik, sementara murid wajib menjunjung tinggi etika dan rasa hormat kepada para pendidik.

“Kami berharap tidak ada lagi guru di Indonesia yang ragu menjalankan tugas pendidikannya. Guru bertanggung jawab memajukan murid, dan murid harus memiliki etika yang baik serta menghormati guru-gurunya,” tegas Hinca.

Dalam kesempatan itu, Komisi III DPR RI juga mendorong jajaran Kepolisian dan Kejaksaan untuk lebih dekat dengan dunia pendidikan.

Salah satunya dengan berpartisipasi dalam kegiatan upacara di sekolah-sekolah sebagai bentuk edukasi hukum dan penguatan nilai kebangsaan.

Hinca menegaskan penerapan KUHP dan KUHAP baru dalam kasus ini menjadi contoh awal implementasi di daerah. Ia menyebut, pelaksanaan pertama aturan baru tersebut dilakukan di wilayah hukum Polda Jambi dan Kejati Jambi.

“Ini menjadi acuan bagi kita semua. Semangat KUHP baru dan KUHAP baru harus benar-benar dikawal, dipelajari, dijaga, dan diimplementasikan dengan baik,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang guru honorer di SDN 21 Desa Pematang Raman, Muaro Jambi, bernama Tri Wulansari yang ditetapkan sebagai tersangka usai dilaporkan siswanya sendiri.

Ia dilaporkan karena memangkas rambut siswanya yang dicat pirang. Awalnya, si siswa tak terima rambutnya dipangkas, ia memaki Tri, dan dibalas Tri dengan tamparan.

Akibatnya pihak keluarga dari siswa kelas 6 SD itu melaporkan Tri ke Polisi. (id10)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE