JAKARTA (Waspada.id):Menyusul terbongkarnya dugaan kekerasan seksual oleh oknum guru terhadap sejumlah siswa di Kota Tangerang Selatan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) menyerukan masyarakat tidak diam dan segera melaporkan setiap indikasi kekerasan terhadap anak melalui layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA 129).
“Masyarakat yang mengetahui atau mencurigai adanya kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat melaporkannya melalui layanan SAPA 129 via Call Center 129 atau WhatsApp 08111-129-129,” ujar Menteri PPPA Arifah Fauzi dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Ia menegaskan, keberanian masyarakat untuk melapor menjadi kunci agar korban mendapat perlindungan, pelaku diproses hukum, dan potensi munculnya korban baru dapat dicegah.
Seiring perkembangan kasus tersebut, Kementerian PPPA juga menurunkan psikolog klinis dan pekerja sosial untuk memberikan pendampingan kepada para korban.
Pendampingan dilakukan melalui layanan SAPA 129 bekerja sama dengan UPTD PPA Kota Tangerang Selatan.
Arifah menyatakan keprihatinan mendalam atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak yang dilakukan oknum guru. Menurutnya, kasus ini merupakan pelanggaran serius terhadap hak anak dan mencederai fungsi sekolah sebagai ruang aman.
“Sekolah wajib menjadi ruang yang aman, nyaman, dan menggembirakan bagi anak. Ketika justru terjadi kekerasan seksual, ini adalah kegagalan perlindungan anak yang harus ditangani secara tegas,” tegas Arifah dalam keterangan resmi, Selasa (28/1).
Ia menegaskan, tidak ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak, terlebih jika dilakukan oleh pendidik. Aparat penegak hukum diminta memproses pelaku secara tegas dan menjatuhkan hukuman maksimal sesuai peraturan perundang-undangan.
“Tidak boleh ada kompromi atau penyelesaian di luar hukum. Kepentingan terbaik bagi anak dan keadilan bagi korban harus menjadi prioritas,” ujarnya.
Seiring pendalaman kasus oleh penyidik yang menemukan adanya lebih dari satu korban, Kementerian PPPA memastikan negara hadir dalam proses pemulihan. Melalui layanan SAPA 129, Kementerian PPPA mengerahkan psikolog klinis dan pekerja sosial untuk memberikan layanan psikologis, pemulihan sosial, serta melakukan skrining terhadap siswa guna menjangkau korban lain yang belum berani melapor.
Tim pendampingan ditempatkan di posko pengaduan di salah satu sekolah dasar di wilayah tersebut.
“Pemulihan psikologis korban sangat penting agar anak dapat pulih dari trauma dan kembali merasa aman. Pendampingan dilakukan secara ramah anak, menjaga kerahasiaan identitas korban, dan melibatkan keluarga,” kata Arifah.
Dari sisi hukum, terduga pelaku dapat dijerat Pasal 418 ayat (2b) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun karena dilakukan oleh tenaga pendidik. Selain itu, pelaku juga berpotensi dijerat Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf b dan g UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp300 juta, yang dapat diperberat sepertiga jika dilakukan terhadap anak.
Menteri PPPA juga menegaskan korban berhak atas perlindungan, pemulihan, dan restitusi sebagaimana diatur dalam UU TPKS. Ia menolak tegas penyelesaian kasus kekerasan seksual melalui mediasi di luar jalur hukum.
“Kekerasan seksual terhadap anak tidak dapat diselesaikan secara damai di luar proses peradilan. Itu justru menghilangkan keadilan bagi korban,” tegasnya.
Kementerian PPPA mengajak pemerintah daerah, satuan pendidikan, orang tua, dan masyarakat memperkuat pengawasan di lingkungan sekolah, meningkatkan edukasi perlindungan anak, serta memastikan mekanisme pelaporan tersedia, aman, dan mudah diakses.

















