EkonomiNusantara

Hampir Setahun Ini IASC Catat Kerugian Akibat Scam Capai Rp 7,8 Triliun

Hampir Setahun Ini IASC Catat Kerugian Akibat Scam Capai Rp 7,8 Triliun
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku PUJK, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Frederica Widyasari Dewi. (ist)
Kecil Besar
14px

JAKARTA (Waspada.id): Aksi penipuan atau scam masih terus marak di Indonesia, hampir setahun ini Indonesia Anti Scam Center (IASC) mencatat update kerugian dana masyarakat akibat aksi scam mencapai Rp 7,8 triliun.

Tercatat, sejak awal beroperasi pada 22 November 2024 sampai dengan 11 November 2025, IASC telah menerima 343.402 laporan penipuan. Total rekening terkait penipuan yang dilaporkan ke IASC sebanyak 563.558 rekening dengan 106.222 rekening telah dilakukan pemblokiran.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

“Adapun total kerugian dana yang dilaporkan oleh korban penipuan sebesar Rp 7,8 triliun dengan dana yang telah berhasil diblokir sebesar Rp 386,5 miliar,” tulis IASC dalam keterangan resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku PUJK, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Frederica Widyasari Dewi, yang biasa disapa Kiki menyatakan, penipuan keuangan atau scam bisa menimpa siapa saja, termasuk penyandang disabilitas yang telah banyak menjadi korban. Ini dikarenakan pola penipuan di sektor jasa keuangan bersifat umum dan meluas.

“Biasanya, sebenarnya kalau scam itu bukan karena mereka difabel. Siapa saja bisa kena. Kebetulan ada korbannya yang memang difabel,” ujar usai Edukasi Keuangan Hari Disabilitas Internasional (HDI) Tahun 2025 dan Peluncuran Pedoman Buku Literasi Keuangan bagi Penyandang Disabilitas di Jakarta, di kutip Selasa (9/12/2025).

Kiki menambahkan, laporan korban difabel biasanya baru teridentifikasi ketika mereka datang langsung ke layanan konsumen OJK. Dari situlah baru diketahui ternyata pelapor tersebut penyandang disabilitas

“Pengaduan dari penyandang disabilitas juga ditemukan di berbagai wilayah. Mereka datang kepada layanan konsumen kami secara langsung di Wisma Mulia atau di kantor-kantor OJK di daerah, itu banyak juga yang difabel dan terkena scam. Jadi kami bantu,” jelas Kiki.

Meski begitu, OJK belum memiliki angka kompilasi nasional terkait jumlah korban penipuan dari kelompok disabilitas. “Saya belum punya datanya secara kompilasi semuanya. Tapi itu ada,” kata Kiki.

Kiki menilai maraknya penipuan digital membuat edukasi keuangan bagi penyandang disabilitas perlu terus diperluas, termasuk materi kewaspadaan terhadap skema penipuan. Untuk itu OJK mendorong pelaku usaha jasa keuangan memperkuat sistem pelindungan konsumen agar akses layanan setara tidak berubah menjadi kerentanan baru.

Ketua Komisi Nasional Disabilitas, Dante Rigmalia, menekankan akses edukasi dan layanan keuangan merupakan hak penyandang disabilitas yang harus disertai pelindungan dari risiko penipuan.

Sementara itu, Menteri Sosial Republik Indonesia, Saifullah Yusuf, menyatakan dukungan pemerintah untuk memperkuat sinergi pelindungan kelompok rentan di layanan publik, termasuk sektor keuangan.

Dengan temuan korban difabel di daerah, OJK meminta masyarakat tidak ragu melapor jika mengalami penipuan. OJK juga menegaskan penguatan literasi disabilitas harus berjalan beriringan dengan pelindungan konsumen agar inklusi keuangan tidak meninggalkan celah bagi praktik scam yang merugikan.

Adapun mengenai update penindakan yang dilakukan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), tercatat Satgas PASTI melakukan pemblokiran terhadap sebanyak 611 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal di sejumlah situs dan aplikasi, serta 96 penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Selain itu, Satgas PASTI juga memblokir 69 tawaran investasi ilegal terkait indikasi penipuan dengan beberapa modus. Modus tersebut berupa meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation), penipuan penawaran kerja paruh waktu, dan penipuan penawaran berbagai bentuk investasi.

Tercatat, sejak 2017 sampai dengan 12 November 2025, Satgas PASTI telah menghentikan 14.005 entitas keuangan ilegal. Itu terdiri dari 1.882 entitas investasi ilegal, 11.873 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

Diketahui, Satgas PASTI terdiri dari berbagai Kementerian/Lembaga (K/L) yang bersama-sama menindak aktivitas keuangan ilegal hingga scam. Saat ini pelaksanaan patroli siber untuk Satgas PASTI telah didukung oleh Kementerian Komunikasi Digital RI, Kepolisian Negara RI, BSSN, dan Kementerian Agama RI.

Upaya penanganan aktivitas dan entitas keuangan ilegal yang dilakukan oleh Satgas PASTI semakin diperkuat melalui koordinasi yang dilakukan bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), yang mulai bergabung di Satgas PASTI sejak awal tahun 2025. (Id88)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE